BAPEK Beri Sanksi 83 PNS, 73 Dipecat, Pelanggaran Terbanyak Karena Bolos
Ketua BAPEK memimpin sidang terhadap 83 PNS, Beri Sanksi 83 PNS, 73 Dipecat, Pelanggaran Terbanyak Karena Bolos
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memimpin sidang terhadap 83 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang dianggap melanggar peraturan disiplin PNS.
Dalam sidang tersebut, diputuskan sebanyak 73 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).
Selanjutnya, terdapat delapan pegawai yang dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat tiga tahun, serta dua orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja alias bolos lebih dari 46 hari.
• Bupati Badung Giri Prasta Lantik 11 Pejabat Eselon IIb, Pejabat Harus Out The Box
• Bangli Masih Kekurangan 5 Ribu Titik Lampu Penerangan Jalan Umum
• Jokowi Tinjau Situasi Terkini di Natuna, Ini Agenda yang Akan Dilakukannya
Pelanggaran lain diantaranya seperti penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi.
Pada kesempatan tersebut, Tjahjo berpesan kepada para anggota BAPEK agar tetap berpegang pada tiga pertimbangan, yaitu kepada putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak dan putusan pengadilan.
“Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,” ujarnya saat membuka sidang BAPEK, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Ia menegaskan anggota BAPEK harus konsisten dan objektif sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik.
Selain itu, juga ditekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo CPNS.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, dan perwakilan dari Kejaksaan Agung RI, Sekretariat Kabinet, Badan Intelijen Negara (BIN), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, serta Dewan Pengurus Nasional (DPN) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sidang-bapek.jpg)