Kasir Bank Didakwa Gelapkan Uang Rp 7,4 Miliar, Gendo Sebut Banyak Kejanggalan
Kasir Bank Didakwa Gelapkan Uang Rp 7,4 Miliar, Gendo Sebut Banyak Kejanggalan, Terkesan Jebakan
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Seorang ibu muda, Ni Wayan Putri Lestari Dewi (30), tampak tabah mendengarkan tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dakwaan menilep uang PT BPR Suryajaya Ubud, tempat ia bekerja sebagai taller (kasir).
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali, Selasa (7/1/2020), perempuan asal Denpasar itu dituduh menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 7,4 miliar, selama bekerja satu tahun (periode 2016).
Didampingi tiga orang pengacaranya, satu di antaranya I Wayan Suardana alias Gendo, Lestari menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut.
Pihaknya akan mengajukan esepsi.
• BREAKING NEWS: Jenazah Korban Sampan Terbalik Ditemukan di Pantai Lebih Gianyar
• Perjuangan Lolos Verifikasi Stadion untuk Laga AFC Digelar di Stadion Dipta Gianyar
Majelis hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengabulkan keberatan tersebut.
"Kami persilahkan terdakwa mengajukan esepsi. Sidang esepsi dilakukan pekan depan," ujar Dayu Widja.
Kuasa hukum terdakwa, Gendon saat ditemui usai sidang mengatakan, pihaknya menyampaikan keberatan pada dakwaan JPU Kejari Gianyar.
Sebab pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan pada dakwaan tersebut.
"Kami akan uraikan di sidang minggu depan," ujarnya.
Gendo mengungkapkan, pihaknya baru menangani perkara ini setelah terdakwa dilimpahkan.
Dalam proses di kepolisian, terdakwa didampingi oleh pengacara yang ditunjuk oleh pihak kepolisian.
"Kami menangani terdakwa pasca kasusnya dilimpahkan. Setelah kami pelajari kasus secara detail, kami punya keyakinan klian kami korban sistem buruk dari perbankan tersebut," ungkapnya.
Gendo berkata, beberapa modus yang didalilkan pada kliannya adalah, klian didalilkan merugiakan BPR sampai Rp 7,4 miliar dengan kedudukannya sebagai taller (kasir) bank.
Padahal terdakwa memiliki atasan, mulai dari head taller hingga direksi yang terkoneksi dalam sistem.
"Dalam satu tahun dikatakan melakukan penggelapan, lalu pengawasan atasannya seperti apa? Kami menilai klian kami hanya korban jebakan sistem," ucapnya.