Kasir Bank Didakwa Gelapkan Uang Rp 7,4 Miliar, Gendo Sebut Banyak Kejanggalan
Kasir Bank Didakwa Gelapkan Uang Rp 7,4 Miliar, Gendo Sebut Banyak Kejanggalan, Terkesan Jebakan
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Terkesan jebakan, kata Gendo, lantaran ketika internal PT BPR melakukan audit internal, terdakwa tidak dihadirkan.
"Kami mencurigai, apa benar hasil yang diaudit itu adalah mesin taller tempat klian kami, atau bisa jadi bukan. Sekali lagi kami tegaskan, tidak masuk akal seorang taller itu menggelapkan uang Rp 7 miliar lebih dalam kurun setahun. Bisa dicek, hidup klian kami ini pas-pasan, punya anak yang masih enam bulan," ujarnya.
Tuduhan tersebut semakin janggal, kata Gendo, lantaran dalam media tuduhan menilep uang, kliannya justru diangkat sebagai karyawan tetap.
Dikatakan, Putri Lestari mengawali pekerjaan di BPR ini 4 Januari 2016 sebagai pegawai tidak tetap, dan diangkat sebagai pegawai tetap 1 Agustus 2016.
Namun akhirnya ia dituduh menggelapkan uang miliaran rupiah sejak 4 Januari-29 Desember 2016.
Dalam hal ini, terdakwa didakwa lima dakwaan alternatif, satu di antaranya pasal Pasal 49 ayat 1 huruf A Junto a,b,c UU tahun tahun 2010 tentang perbankan, ancaman maksimal 5 tahun dan paling lama15 tahun.
"Kami akan buktikan di pengadilan klian kami tak bersalah," ujar Gendo. (*)