Komentarnya di Medsos Setelah Ditilang Dinilai Menghujat Polisi, Sukron Diamankan
Ia diamankan Satreskrim Polres Tabanan karena melontarkan komentar yang dinilai menghujat polisi di media sosial
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Irma Budiarti
Komentarnya di Medsos Setelah Ditilang Dinilai Menghujat Polisi, Sukron Diamankan
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Seorang warga, Muhamad Sukron (20) diamankan Polres Tabanan akibat komentarnya di media sosial.
Ia diamankan Satreskrim Polres Tabanan karena melontarkan komentar yang dinilai menghujat polisi di media sosial.
Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut bermula saat Sukron ditilang oleh anggota Satlantas Polres Tabanan saat melintas di simpang Gubug, Tabanan, Bali, Selasa (7/1/2020).
Ia ditilang petugas lantaran kendaraannya kedapatan tak dilengkapi plat nomor kendaraan (TNKB).
Kemudian setelah diperiksa, Sukron juga tak memiliki kelengkapan berkendara lainnya, seperti SIM, masa berlaku STNK sepeda motor sudah habis, serta tak dilengkapi dengan spion.
Berdasarkan hal tersebut, petugas Satlantas Polres Tabanan pun menilangnya.
Setelah dilakukan penindakan dan diberikan surat tilang, Sukron pulang seperti biasa ke tempat tinggalnya.
• Harga Emas Antam Menyentuh Angka Rp 799.000 per Gram
• Janggal, Ibu dan 2 Adik Ungkap Kekecawaan Tak Boleh Lihat Jenazah Almarhumah Lina Mantan Istri Sule
Namun, beberapa jam kemudian, salah satu akun media sosial mengunggah sebuah foto yang memperlihatkan Sukron sedang ditindak petugas Satlantas Polres Tabanan.
Dalam postingan tersebut, salah seorang temannya sempat nge-tag akun milik Sukron.
Kemungkinan karena merasa kesal, ia menulis komentar yang dinilai menghujat polisi sembari ditambah emot tertawa.
Komentarnya adalah Polisi A**.
Postingan ini pun membuat ia dicari oleh pihak kepolisian, dan berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabanan, Rabu (8/1/2020).
Sesampainya di Polres Tabanan, ia dimintai keterangan untuk menjelaskan maksud dan tujuan postingan tersebut.
Karena postingan tersebut bisa menimbulkan salah tafsir alias bisa menggiring opini provokasi.
"Nggih. Awalnya warga tersebut ditindak dengan tilang oleh anggota kemarin (Selasa), karena motornya pretelan, terus gak ada plat-nya (TNKB)," ungkap Kasatlantas Polres Tabanan, Iptu Ni Luh Putu Wila Indrayani, Rabu (8/1/2020).
• Cerita Bibi Ardiansyah Jatuh Cinta Pada Vanessa Angel Karena Ini, Berawal dari Pertemuan di Bali
• Ridho Rhoma Bebas dari Penjara, Rhoma Irama Teteskan Air Mata dan Sebut Jadi Pelajaran
Iptu Wila menjelaskan, selain pretelan dan tanpa plat nomor, setelah diperiksa ternyata Sukron juga tak melengkapi kelengkapan kendaraan lainnya, seperti tak memiliki SIM, masa berlaku STNK sudah habis, juga tak menggunakan spion.
"Setelah ditilang, dia itu biasa saja. Tapi beberapa jam setelah itu, warga ini justru menghujat polisi di medsos," jelasnya.
Ditambahkan, Sukron berhasil diamankan untuk dilakukan pembinaan agar bijak menggunakan medsos.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Made Budiarta membenarkan, warga yang diketahui bernama Muhamad Sukron sudah diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabanan.
Hal itu disebabkan oleh komentarnya yang dianggap menghujat.
"Sudah diamankan tadi. Tapi dia tak ditahan, kami lakukan pembinaan saja atau pendewasaan saja kepada pelaku ini," ujar Budiarta.
Budiarta mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap bijak mengunakan medsos.
Karena cuitan yang bersifat menghujat, memprovokasi, atau sebagainya di medsos bisa melanggar aturan.
"Marilah kita bijak menggunakan medsos," imbaunya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-bermain-instagram.jpg)