Sponsored Content

Penggelapan Pajak Hotel Hanging Garden Disidangkan, Korban Berharap Pelaku Lain Terungkap

Penggelapan Pajak Hotel Hanging Garden Disidangkan, Korban Berharap Pelaku Lain Terungkap Di Pengadilan

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Foto : Kuasa Hukum Korban, IGN Wirabudiasa Jelantik 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kasus penggelapan pajak Hotel Hanging Garden, Payangan, Gianyar, Bali senilai Rp 13 miliar, akhirnya memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Selasa (7/1/2020).

Sidang dengan terdakwa tunggal, Arif Muhamad Lufti.

Pihak korban melalui pengacaranya, berharap pengadilan bisa membongkar kasus ini secara objektif.

Sebab ada dugaan, pelaku kejahatan negara ini dilakukan lebih dari satu orang.

Anton Medan Menangis Bela Pablo Benua Saat Sidang Ikan Asin, Dia Bukan Penjahat yang Harus Diadili

Presiden Donald Trump Desak Senat AS Secepatnya Menggelar Sidang Pemakzulannya, Mengapa?

Korban Ade Chairani Nursafitri, salah-satu owner Hanging Garden, yang juga kakak kandung terdakwa, saat ini didampingi tiga oleh pengacara dari Bali Bagus Law Office, yakni IGN Wirabudiasa Jelantik SH, I Gusti Ngurah Yogisemara, SH, dan I Kadek Dewantara, SH.

Kuasa Hukum Korban, IGN Wirabudiasa Jelantik SH, mengatakan, pengadilan harus membongkar pelaku-pelaku penggelapan ini.

Sebab yang menjadi korban bukan hanya uang negara, tetapi juga perusahaan.

Pihaknya memiliki asumsi ada pelaku lain, berdasarkan kejanggalan-kejanggalan yang ditampak nyata.

Satu di antaranya adalah rentang waktu.

Dimana hotel ini dituding menggelapkan pajak sekitar tiga tahun, dari Oktober 2015 sampai November 2017.

Ia berkata, dari segi aturan pembayaran pajak, ketika seseorang terlambat membayar pajak selama tiga bulan saja, maka sudah akan diberikan Surat Peringatan (SP1) oleh pemerintah.

Namun dalam kasus ini, pihak Hanging Garden baru diberikan SP1 pada tahun 2018.

“Kami punya resi pajak. Kami selama tiga tahun tidak terima teguran, dan tahun 2018 ada SP katanya kami nunggak pajak. Secara logika hukum, kok petugas pajak gak memberikan teguran, saat tiga bulan tidak bayar pajak. Kok setelah kurun waktu tiga tahun kami baru diberikan SP,” ujar Wirabudiasa.

Dalam hal ini, pihaknya tidak menuding bahwa terdakwa tidak bersalah.

Namun pihaknya berharap pengadilan bisa mengungkap pelaku-pelaku lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved