Jadi Kurir Narkotik, Sepasang Suami Istri Divonis 13 Tahun Penjara

Kedua pasangan suami istri (pasutri) ini dinyatakan bersalah terlibat sebagai kurir narkotik jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
tribun bali/ i putu candra
pasangan suami istri ini dihukum 13 tahun penjara karena kasus narkoba, Kamis (9/1/2020). 

Petugas kepolisian juga menemukan timbangan elektrik dan alat isap sabu atau bong.

Eko Wahyudi sendiri bertugas mengambil tempelan, dan menempel kembali barang terlarang tersebut sesuai perintah pengedar.

Museum Arak Bali Senilai Ratusan Juta Bakal Dibangun di Karangasem, Pengunjung Dapat Oleh-oleh

Ketika itu terdakwa Eko Wahyudi dan Paramita lolos dari jangkauan tangan aparat hukum.

Namun, pergerakan keduanya akhirnya terendus petugas.

“Dalam bertugas pada 13 Juni 2019, terdakwa mendapatkan upah Rp 500 ribu," beber Jaksa Putu Oka kala itu.

Saat diinterogasi, terdakwa Eko Wahyudi mengaku dirinya yang berperan mengambil tempelan atas perintah seseorang berinisial A (saat ini masih tahap penyelidikan).

"Terdakwa Eko Wahyudi juga yang berjalan menempel barang haram tersebut sesuai instruksi A," jelas jaksa Kejari Denpasar itu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved