Sejumlah Warga di Bali Diduga Tertipu Arisan Online Hingga Miliaran Rupiah

Diiming-imingi bunga antara 20 persen hingga 30 persen, namun belakangan dana tidak bisa dicairkan.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Bambang Wiyono
tribun bali/ fredy mercuri
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Tergiur iming-iming bunga tinggi, sejumlah warga Bangli, Bali justru bernasib apes. Mereka diduga tertipu arisan online.

Tak sedikit peserta arisan yang mengalami kerugian ratusan juta hingga miliaran rupiah itu.

Satu di antara peserta arisan berinisial Ar mengaku tergiur ikutan arisan online, untuk keperluan modal usaha warung makan miliknya.

Bunga yang ditawarkan cukup tinggi, yakni berkisar antara 20 persen hingga 30 persen.

Wanita asal Tembuku itu mengaku telah mengikuti arisan online sejak enam bulan silam.

Tak tanggung-tanggung uang yang diinvestasikan telah mencapai Rp 32 juta. Ia mengaku sudah sempat menarik bunga.

Ar mengatakan sempat berniat untuk berhenti ikut arisan, lantaran ada gelagat tidak baik dari koordinator.

Namun niat tersebut ditolak dengan dalih masih memiliki tunggakan. Padahal, diakui Ar, besaran tarikan dengan investasi yang dia ajukan sudah sesuai.

"Kalau selesai harus bayar lagi sesuai jumlah tarikan. Kan rugi jadinya. Padahal di awal tidak ada syarat itu. Tapi setelah mau selesai, baru diberi tahu kalau aturannya demikian," ujarnya, Rabu (8/1/2020).

Ar mengaku banyak temannya yang bernasib serupa. Beberapa bahkan investasinya sudah mencapai Rp 2 miliar.

"Tapi tak ada yang berani melapor. Malah kami yang sebagai peserta diancam mau dilaporkan," ungkapnya.

Hal serupa juga dialami seorang peserta arisan online dari Kecamatan Bangli.

Wanita yang enggan disebut namanya itu mengaku ikut arisan online sejak tiga tahun lalu.

Bermula dari iseng melihat tayangan dari sosial media facebook, ia mengawali arisan dengan uang Rp 50 ribu.

Lambat laun, wanita yang juga seorang pedagang itu makin tergiur, setelah ditawari akan mendapat bunga 30 persen tiap bulannya.

Bahkan saking tergoda, dia nekat melakukan pinjaman di bank sebesar Rp 100 juta.

Pasalnya, dengan jumlah tersebut, keuntungan yang didapatkan sebesar Rp 30 juta.

"Dengan keuntungan seperti itu siapapun pasti tergiur," ucapnya.

Dalam kurun waktu tiga tahun, ia mengaku sudah sempat menarik bunga.

Hanya saja, bunga yang didapatkan kembali diikutkan ke arisan, hingga jumlah yang diinvestasikan sebesar Rp 250 juta.

Alih-alih mendapat kuntungan lebih besar, koordinator arisan kini justru tidak mampu mengembalikan uang lantaran kolaps.

Sementara ini, peserta tidak bisa melapor ke polisi karena tidak ada bukti kwitansi setoran.

"Selama ini setornya secara tunai langsung bertemu dengan orangnya. Jadi tidak ada bukti kwitansi atau apapun," katanya.

Pihak kepolisian sejatinya telah mencium adanya dugaan penipuan berkedok arisan online ini.

Kanit Buser Polres Bangli, Iptu I Nengah Sarjana mengatakan, telah melakukan penelusuran ke masyarakat, untuk meredam situasi agar tidak berbuntut pada kericuhan.

Kasatreskrim Polres Bangli, AKP M Akbar Eka Putra Samosir juga mengungkapkan hal senada.

Ia menjelaskan, Polres turun sebagai upaya penanganan pertama untuk memediasi, serta menindaklanjuti informasi adanya nasabah yang menuntut pengembalian dana.

"Untuk masalah arisan online itu hanya sebatas informasi saja yang disampaikan ke Polres. Kemudian terkait permasalahan tersebut, dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali," ungkapnya.

Juga Sasar Warga Klungkung dan Denpasar

Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan menjelaskan, dugaan penipuan berkedok arisan online tidak hanya terjadi di Bangli.

Juga terjadi di wilayah Klungkung dan Denpasar. Karenanya, kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polda Bali.

Ihwal dugaan penipuan berkedok arisan online, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban, segera melapor.

Pelaporan bisa ke Polres di masing-masing kabupaten maupun ke Polda Bali.

"Saat ini baru beberapa aduan-aduan yang kita lidik, dan masih dalam proses mediasi. Apakah nanti sebagai pemegang dana itu bisa mengembalikan dana-dana arisan tersebut. Cuma ini belum masuk ke ranah pro justitia. Karenanya bagi masyarakat yang menjadi korban sebaiknya segera melapor ke kami. Ini juga untuk pendataan berapa banyak korban-korban yang ada," ujar Kapolres. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved