Sepanjang 2019 Dishub Denpasar Tindak 10.460 Kendaraan, Ada yang Digembosi hingga Diderek
Dinas Perhubungan Kota Denpasar telah menindak sebanyak 10.460 kendaraan selama tahun 2019
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Sepanjang 2019 Dishub Denpasar Tindak 10.460 Kendaraan, Ada yang Digembosi hingga Diderek
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Perhubungan Kota Denpasar telah menindak sebanyak 10.460 kendaraan selama tahun 2019.
Penindakan itu dilakukan mulai dari peneguran, tempel stiker, cabut pintil hingga diderek.
Ini karena pemnggunanya tak mengikuti aturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota denpasar, Ketut Sriawan, Rabu (8/1/2020).
Sriawan mengatakan kegiatan penertiban ini bertujuan terus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dan peduli keselamatan berlalu lintas.
• Lahan Parkir RSUD Bangli Makin “Menyempit”, Keluarga Pasien Sampai Parkir di Pinggir Jalan
• TP4D Bangli Dibubarkan, Jaksa Tak Lagi Dampingi Proyek
Mengingat beberapa jalanan di Kota Denpasar mengalami kepadataan saat jam tertentu.
Sehingga dengan adanya parkir sembarangan yang menggunakan sebagian badan jalan ini akan berdampak pada gangguan lalu lintas seperti kemacetan dan lain sebagainya.
"Sampai saat ini pelanggaran masih didominasi pada salah parkir dan melanggar rambu lalu lintas. Bagi yang melanggar, Dishub tetap mengenakan sanksi berupa penempelan stiker, penggembokan kendaraan, penggembosan dengan pencabutan pintil hingga penderekan," kata Sriawan.
Hal ini dilakukan untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas serta sebagai wujud penegakan Perda.
• Jenazah Lina Mantan Istri Sule Diangkat dari Kuburan, Meja Sudah Siap, Hujan Cukup Deras
• Luncurkan 123 Atraksi Wisata 2020, Banyuwangi Diapresiasi Menpar Wishnutama
Karena itu ke depan pihaknya sewaktu-waktu akan tetap melakukan penertiban guna memberikan pemahaman akan pentingnya tertib lalu lintas dan parkir yang baik bagi masyarakat.
"Harus ada tindakan tegas untuk mengatasi hal ini karena sudah mengganggu pengguna lalu lintas lainnya," kata Sriawan.
Ia juga meminta kepada masyarakat agar selalu tertib dan mematuhi rambu berlalu lintas.
Apabila ditemukan pelanggaran parkir akan ditindak sesuai dengan Perda di Kota Denpasar.
"Kami harap ini mampu memberikan efek jera bagi pelanggar untuk tidak mengulangi kembali memarkir kendaraan di pinggir jalan atau lokasi yang terdapat larangan parkir," imbuhnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/penertiban-kendaraan-yang-parkir-sembarangan-di-denpasa.jpg)