Ariyaningsih Jalani Pelimpahan Tahap II, Akan Ada Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Dauh Puri Klod
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mengungkapkan akan ada tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi APBDes 2017 di Desa Dauh Puri Klod
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Ariyaningsih Jalani Pelimpahan Tahap II, Akan Ada Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Dauh Puri Klod
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mengungkapkan akan ada tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi APBDes 2017 di Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, Bali.
Namun identitasnya masih dirahasiakan.
"Akan ada tersangka baru selain bendahara. Saya yakin, bahwa ini (tersangka) lebih dari satu. Saya yakin akan ada tersangka baru. Siapa itu. Tunggu nanti," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar, I Nengah Astawa, Kamis (9/1/2020).
Didampingi Kasi Intel Kejari Denpasar, Agung Ary Kesuma seusai melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka mantan bendahara Desa Dauh Puri Klod, Ni Luh Putu Ariyaningsih (33), Astawa menjelaskan, ada beberapa orang yang perannya sedang didalami jaksa.
Di antaranya mantan Perbekel Dauh Puri Klod yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Kota Denpasar, I Gusti Made Wira Namiartha.
Itu berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dicantumkan dalam dakwaan terhadap tersangka Ariyaningsih.
Pasal 55 KUHP ini mengatur tentang perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama atau lebih dari satu orang.
Astawa katakan, dengan adanya Pasal 55, secara hukum pidana artinya perbuatan dilakukan lebih dari satu orang.
Selanjutnya tinggal mencari perannya masih-masing pihak terkait.
Yang membedakan hanya perannya.
Siapa pelaku utama, turut serta, atau ada yang menyuruh.
Untuk perkara ini, tersangka Ariyaningsih dinyatakan sebagai pelaku karena memenuhi semua unsur delik.
Astawa yakin, ada pihak lain yang terlibat.
Namun perannya masih diperdalam.