Ariyaningsih Jalani Pelimpahan Tahap II, Akan Ada Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Dauh Puri Klod

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mengungkapkan akan ada tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi APBDes 2017 di Desa Dauh Puri Klod

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
PELIMPAHAN - Ariyaningsih didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Denpasar, Kamis (9/1/2020). Kejari mengungkapkan akan ada tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan desa Rp 1 miliar ini. Ariyaningsih Jalani Pelimpahan Tahap II, Akan Ada Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Dauh Puri Klod 

Ariyaningsih Jalani Pelimpahan Tahap II, Akan Ada Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Dauh Puri Klod

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mengungkapkan akan ada tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi APBDes 2017 di Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, Bali.

Namun identitasnya masih dirahasiakan.

"Akan ada tersangka baru selain bendahara. Saya yakin, bahwa ini (tersangka) lebih dari satu. Saya yakin akan ada tersangka baru. Siapa itu. Tunggu nanti," kata  Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar, I Nengah Astawa, Kamis (9/1/2020).

Didampingi Kasi Intel Kejari Denpasar, Agung Ary Kesuma seusai melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka mantan bendahara Desa Dauh Puri Klod, Ni Luh Putu Ariyaningsih (33), Astawa menjelaskan, ada beberapa orang yang perannya sedang didalami jaksa.

Di antaranya mantan Perbekel Dauh Puri Klod yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Kota Denpasar, I Gusti Made Wira Namiartha.

Itu berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dicantumkan dalam dakwaan terhadap tersangka Ariyaningsih.

Pasal 55 KUHP ini mengatur tentang perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama atau lebih dari satu orang.

Astawa katakan, dengan adanya Pasal 55, secara hukum pidana artinya perbuatan dilakukan lebih dari satu orang.

Selanjutnya tinggal mencari perannya masih-masing pihak terkait.

Yang membedakan hanya perannya.

Siapa pelaku utama, turut serta, atau ada yang menyuruh.

Untuk perkara ini, tersangka Ariyaningsih dinyatakan sebagai pelaku karena memenuhi semua unsur delik.

Astawa yakin, ada pihak lain yang terlibat.

Namun perannya masih diperdalam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved