112 Hektar Lahan di Eks Galian C Terkena Normalisasi, Pihak Pemprov Bali Sebut Akan Ganti Untung

Pertemuan digelar terkait rencana normalisasi alur Sungai Unda untuk pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Eks Galian C Klungkung

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Pemprov Bali dan Pemkab Klungkung melakukan pertemuan dengan warga pemilik aset tanah di Eks Galian C Klungkung, Selasa (14/1/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Pemprov Bali dan Pemkab Klungkung melakukan pertemuan dengan warga pemilik aset tanah di Eks Galian C Klungkung, Bali Selasa (14/1/2020).

Pertemuan digelar di Balai Adat Desa Tangkas, Klungkung, terkait rencana normalisasi alur Sungai Unda untuk pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Eks Galian C Klungkung.

Pertemuan tersebut melibatkan tim persiapan pengadaan tanah pembangunan prasarana pengendali banjir dan waduk muara Sungai Unda, yang terdiri dari Karo Pemerintahan dan Kesra Daerah Setda Provinsi Bali I Ketut Sukra Negara, Kadis PUPR Provinsi Bali I Nyoman Astawa Riadi, Kanwil BPN dan Pemda Klungkung.

"Ini merupakan pendataan awal untuk penentuan lokasi, rencana pembangunan prasarana pengendali banjir dan waduk muara Sungai Unda. Semuanya merupakan rangkaian awal dari rencana besar, pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Eks Galian C Klungkung," ujar Karo Pemerintahan dan Kesra Daerah Setda Provinsi Bali I Ketut Sukra Negara.

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, Bali dan Riau Jadi Daerah Keenam untuk Pembangunan Rendah Karbon

TKI Diana Gegerkan Singapura, Dituduh Campur Makanan Majikan dengan Air Kencing Hingga Darah Haid

Ia mengungkapkan, pendataan awal ini melibatkan 225 warga pemilik lahan di eks galian C yang terdiri dari 5 desa, yakni Tangkas, Jumpai, Gelgel, Gunaksa, dan Sampalan Kelod.

Di tahap pertama ini, luasan lahan yang terkena  nornalisasi sekitar 112 hektar.

Sekitar 70 hektar merupakan tanah hak milik pribadi, dan  sisanya merupakan tanah negara dan Pemprov Bali.

"Pendataan awal ini, pada intinya untuk memastikan data pemilik lahan di eks Galian C Klungkung. Tahapan normalisasi Sungai Unda dipastikan sudah dilaksanakan tahun 2020 ," ungkapnya.

Setelah tahap pendataan awal ini,  dilakukan konsultasi publik antara Pemprov Bali dengan para pemilik lahan ini.

Gubernur Bali I Wayan Koster akan meminta pendapat ke masyarakat, terkait rencana pembangunan pusat kebudayaan Bali di Eks Galian C.

Jika sebagian masyarakat setuju, barulah akan dilanjutkan dengan  tim appraisal untuk penilaian harga tanah.

"Dinas PUPR Provinsi Bali sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp 113 Miliar, untuk kompensasi lahan warga yang terkena proyek ini.  Jadi kami menyebutnya ganti untung, karena kami memastikan masyarakat tidak ada yang dirugikan dengan ini," jelas Ketut Sukra Negara.

Kendaraan Jadi Barang Rongsokan Jika Nunggak Pajak 2 Tahun dari Masa Berlaku STNK 5 Tahun

Penrem 163 Wira Satya Peringati HUT Ke-69 Dispenad, Citra TNI AD Salah Satu Indikator Kekuatan

Rencana pembangunan pusat kebudayaan Bali di Klungkung sempat disampaikan Wayan Koster ke Presiden Joko Widodo tahun 2019 lalu.

Presiden pun antusias dengan rencana ini, dan siap menganggarkan APBN untuk merealisasikannya.

Rencananya di Pusat Kebudayaan Bali ini akan dilengkapi fasilitas panggung terbuka berkapasitas 25.000 orang, dan gedung seni multifungsi berteknologi modern termasuk museum tematik (tekstil Bali, musik, tari, seni rupa, arsitektur, pengobatan tradisional hingga raja-raja Bali). (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved