Dua Orang Pengedar Narkoba Diringkus Polisi, Puluhan Paket Sabu Diamankan
Dua Orang Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polresta Denpasar, Puluhan Paket Sabu Diamankan
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satresnarkoba Polresta Denpasar edus peredaran narkotika di awal tahun 2020, dua orang pemuda diringkus pada Senin (6/1/2020) siang.
Diduga kuat dua orang yang diringkus merupakan pengedar narkotika yaitu I Made Sumiarta (24) dan I Gede Giri Purwa (28).
Namun pengungkapan dan penangkapan kedua orang tersebut yang diketahui membawa barang haram jenis shabu, diringkus di dua lokasi berbeda.
"Ada dua orang, tapi ditangkap dilokasi dan jaringan berbeda. Ada kuat dugaan memiliki jaringan di salah satu lapas," ujar sumber kepolisian.
• Ramalan Zodiak 14 Januari 2020, Hari yang Menyenangkan Untuk Gemini, Scorpio Beristirahatlah!
• Kronologi Kecelakaan Maut Pegawai Dishub Denpasar di Gianyar, Made Puspawan Tewas di Tempat
• Jadwal Link Live Streaming Tampines Rovers vs Bali United di Kualifikasi Liga Champions Asia 2020
Informasi yang Tribun Bali terima, keduanya diduga kuat memiliki jaringan di Lapas Kerobokan, Badung, Bali.
Yang mana keduanya beraksi untuk mengedarkan narkoba di wilayah Denpasar dan Badung.
Sedangkan dalam penangkapan ini, sekitar pukul 13.00 Wita, I Made Sumiarta ditangkap di kos Jalan Buluh Indah, Denpasar Barat.
Hasilnya petugas menemukan 26 paket klip shabu didalam tas pinggangnya.
Tak hanya itu pelaku juga mencoba mengelabui petugas yang memeriksa barang haram lainnya.
Saat ditelusuri, petugas menemukan narkoba yang disembunyikan di kandang ayam berjumlah 9 paket shabu.
Dari satu orang tersebut petugas berhasil mengumpulkan 35 paket shabu dan ada juga timbangan elektrik shabu.
"Barang diduga didapati dari Roy, ia diupah Rp 50 ribu perpaket. Berat total 68,65 gram," ucapnya, Senin (13/1/2020).
Selanjutnya tersangka I Gede Giri Purna ditangkap satu jam berikutnya di Jalan Puputan Baru, Gang 1, Banjar Merta Gangga, Desa Tegal Kertha, Denpasar Barat.
Gede Giri yang diketahui bekerja di sebuah restoran ini ditangkap saat akan menempel paket shabu.
Dan dari penangkapan tersebut, petugas menemukan 25 paket shabu dengan total 5,40 gram.
Sementara itu dikonfirmasi Tribun Bali terkait penangkapan ini, Kasat Narkoba AKP Mikael Hutabarat belum merilis kasus narkoba yang ditangani tahun ini.
Namun ia mengkonfirmasi dalam minggu ini, ia akan merilis kasus pengungkapan narkoba di wilayah pantauannya.
"Saya belum merelease apapun. Nanti tunggu release besar ya," ujarnya, Senin (13/1/2020).(*)