Kendaraan Jadi Barang Rongsokan Jika Nunggak Pajak 2 Tahun dari Masa Berlaku STNK 5 Tahun
kendaraan baik itu mobil atau sepeda motor yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut dari masa berlaku STNK lima tahunan
Editor:
Ida Ayu Made Sadnyari
Langganan berita pilihan tribun-bali.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/TribunBaliTerkini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Blokir STNK 2 Tahun Resmi Berlaku, Kendaraan Jadi Barang Rongsokan", https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/14/112541815/aturan-blokir-stnk-2-tahun-resmi-berlaku-kendaraan-jadi-barang-rongsokan?page=all#page2.
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana
Berita Terkait