Warga Penatih Mengadu ke DPRD Denpasar, SampaikanKeberatan Pembangunan Rumah Kavlingan
Perwakilan warga Penatih mendatangi Kantor DPRD Kota Denpasar untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan pembangunan jembatan & rumah kavlingan
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
Warga Penatih Mengadu ke DPRD Denpasar, SampaikanKeberatan Pembangunan Rumah Kavlingan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah perwakilan warga gang VI, Jalan Trenggana, Penatih, Denpasar, Bali, bersama unsur perangkat desa dan kelurahan mendatangi Kantor DPRD Kota Denpasar untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan pembangunan jembatan dan rumah kavlingan yang ada di wilayahnya, karena dinilai tidak mengantongi izin.
Warga menganggap pembangunan rumah kavlingan dan jembatan yang menghubungkan Kelurahan Penatih dan Desa Penatih Dangin Puri itu merupakan sebuah pelanggaran, sehingga mendapat penolakan warga setempat.
Perwakilan warga, I Gusti Made Arsawan menjelaskan alasan penolakan warga karena pengembang tidak berhak melewati jalan gang VI.
Dikawatirkan jika perumahan sudah selesai, maka kawasan itu menjadi sangat ramai oleh warga yang lalu lalang melewati jalan itu.
Permasalahan lainnya adalah saat pembelian tanah untuk pembangunan rumah kavlingan itu tidak ada akses jalannya, tetapi selang beberapa waktu dibangun jembatan sebagai penghubung ke lokasi, namun tanpa mengantongi izin.
Saat itu dalam pembangunannya sudah mendapat protes dari warga dan kepala lingkungan.
Dulunya jalan di perumahan itu memang sudah ada saat warga membeli tanah, dan warga mengetahui bahwa jalan itu buntu.
• Atasi Pencemaran Sumber Air di Bali, Akademisi Unud Usul Penerapan Pertanian Organik
• Bupati Banyuwangi Anas: Kepala Sekolah Harus Bertindak Sebagai Manajer, Harus Kreatif dan Inovatif
Selanjutnya pengembang membeli satu kavling dan ikut menikmati akses jalan yang lebarnya 4 meter tersebut.
“Dulu warga tahunya saat membeli kavlingan sebelumnya memang sudah ada jalan. Tetapi warga itu saja yang berhak memakai, yang terdiri dari 11 KK,” terang Arsawan usai rapat di Kantor DPRD Denpasar, Bali, Rabu (15/1/2020).
Selain itu, warga desa juga tidak setuju dibangunnya perumahan kavlingan di wilayahnya.
“Desa tidak setuju adanya pengembangan karena dikhawatirkan wilayahnya tidak lestari lagi, walaupun itu peruntukannya perumahan tetapi sebelumnya merupakan jalur hijau, kemudian diubah menjadi kawasan pemukiman yang menyebabkan warga desa resah,” jelasnya.
Dengan kondisi seperti ini, kata dia, sudah ada pembiaran-pembiaran, dan kesannya tidak ada ketegasan dari pemerintah.
Dikatakannya, jika dari awal aturan ditegakkan, maka pengembang tidak mungkin akan berani membangun.
“Tetapi sekarang jembatan itu sudah jadi dan tidak mungkin dibongkar lagi. Kalau perumahan sudah jadi juga sulit untuk diprotes. Maka dari itu justru sebelum bangunannya jadi dilakukan protes,” tuturnya.
• Bali United Catat 2 Torehan Luar Biasa saat Benamkan Tampines Rovers di Liga Champions Asia
• Kanjeng Ratu Keraton Agung Sejagat Ternyata Miliki Riwayat Hidup yang Mencengangkan
Lebih jauh ia menceritakan, awalnya pengembang disarankan untuk membuat konsep pembangunan perumahan ramah lingkungan, namun belakangan konsepnya diubah menjadi rumah kavlingan sebanyak 58 unit.
Adapun luas lahan yang akan dibangun adalah 40 are.
“Kalau hanya 8 unit vila dengan konsep green ramah lingkungan mungkin saja disetujui dengan catatan sesuai aturan dan ada sosialisasi. Tetapi warga sekarang sudah marah karena dilaporkan ke Polda Bali. Prajuru desa juga dilaporkan,” ungkapnya.
Terakhir pihaknya berharap pengembang melakukan pembangunan sesuai aturan, dan kalau memang tidak mengantongi izin agar pemerintah mengambil tindakan tegas untuk melakukan pembongkaran.
Atau jika tidak mau dibongkar, pihaknya meminta agar pengembang mencari akses lain di luar perumahan gang VI.
Kondisi terakhir kawasan perumahan yang rencananya akan dibangun masih disegel, sehingga pembangunannya distop sementara, sedangkan jembatan tidak disegel.
Semua penyanding sudah menolak karena yang memiliki hak untuk menggunakan akses jalan itu hanya 11 KK.
• Gubernur Koster Godok Regulasi Perlindungan Sumber Air, Upaya Lindungi Danau Hingga Laut di Bali
• AB Ternyata Residivis, Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba
Permasalahan ini, kata Arsawan, pada 2017 mencapai puncaknya, warga selalu bergesekan dengan pihak pengembang.
“Sakit hati dong, masyarakat yang tadinya protes, ajak dong, masyarakat bicara. Boleh gak jembatan itu dijadikan fasum, seenaknya pemerintah. Sakit hati saya,” ujarnya seraya mengatakan ke depan tidak tahu akan mengadu ke mana jika tidak ada kesepakatan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Denpasar, Eko Supriadi sebelum dilaksanakan audiensi, Komisi I dan Komisi III sudah turun ke lapangan untuk melihat secara langsung bagaimana keadaan yang ada di perumahan Gang VI Banjar Pelagan Penatih ini.
Menurutnya, pembangunan yang dilakukan harus sesuai ketentuan yang ada di Kota Denpasar.
Pengembang diminta untuk melengkapi seluruh izinnya.
“Kalau ingin membangun harus mengurus IMB. Kalau izin kavling, di sana mungkin ada pura, bagaimana aturannya. Itu yang harus dipenuhi,” kata Eko.
Selanjutnya, Dewan menyarankan agar warga Desa Penatih Dangin Puri dan Kelurahan Penatih duduk bersama dengan pengembang untuk mencari solusi dan langkah terbaik.
Selain itu, pemerintah agar tegas menegakkan aturan.
“Kalau belum mengurus perizinan silakan ditindak,” tegasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/perwakilan-warga-menyampaikan-aspirasi-terkait-persoalan-pembangunan-jembatan-dan-rumah-kavlingan.jpg)