7 Fakta Penting Keraton Agung Sejagat, Simbol Palsu Hingga Ngaku Dapat Wangsit
Satu demi satu fakta kemunculan kelompok Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung, Kecamatan Bayan, Purworejo, mulai terkuak. Berikut 7 fakta penting
7 Fakta Penting Keraton Agung Sejagat, Simbol Palsu Hingga Ngaku Dapat Wangsit
TRIBUN-BALI.COM - Satu demi satu fakta kemunculan kelompok Keraton Agung Sejagat (KAS) di Desa Pogung, Kecamatan Bayan, Purworejo, mulai terkuak.
Salah satunya adalah dokumen yang dibuat oleh Keraton Agung Sejagat adalah palsu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Sutisna, saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).
Selain itu, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, hubungan antara Toto Santoso Hadiningrat (42) dan dan Fanni Aminadia (41) bukanlah suami istri.
Toto dan Fanni di Keraton Agung Sejagat disebut sebagai Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat.
Saat ini keduanya telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan membuat kasus kemunculan Keraton Agung Sejagat.
Kedunya dijerat dengan Pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dengan hukum maksimal 10 tahun dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Berikut 7 fakta penting yang perlu kamu tahu.
1. Toto dan Fanni bukanlah warga Purworejo
Calon pendopo Keraton Agung Sejagat di Purworejo masih dalam proses pembangunan.
Rycko menjelaskan, Toto dan Fanni bukanlah warga Purworejo.
Mereka juga bukan pasangan suami istri meskipun Fanni disebut permaisuri dalam Keraton Agung Sejagat.
"Sementara Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," kata Ryko, Rabu (15/1/2020).

Selain itu, dari hasil penyelidikan polisi, kedua tersangka memiliki KTP Jakarta dan kos di Yogyakarta.