WNA Jepang Predator Anak di Bali
Jadi Tukang Potong Rumput di Paud, WNA Jepang 'Predator' Anak di Bali Cabuli Siswa-i dengan Cara Ini
Pria kelahiran Jepang, 1 Januari 1962 ini didudukan di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran hukumnya.
Penulis: Putu Candra | Editor: Rizki Laelani
Jadi Tukang Potong Rumput di Paud, WNA Jepang 'Predator' Anak di Bali Cabuli Siswa-i dengan Cara Ini
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengadilan Negri (PN) Denpasar menyidangkan seorang Warga Negara Asing (WNA) Asal Jepang, Kato Toshio pada Kamis (16/1/2020).
Pria 57 tahun ini menjalani sidang kedua atas dugaan pencabulan pada 5 siswa paud usia tiga tahun.
Pria kelahiran Jepang, 1 Januari 1962 ini didudukan di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran hukumnya.
Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa sejak bulan Februari 2018 menjadi sukarelawan di Paud yang di kawasan Renon Denpasar.
Kato bertugas membantu menyiram tanaman, memotong rumput, kayu, memperbaiki fasilitas yang rusak dan mengecat pintu gerbang.
Juga menggantikan tukang masak untuk anak-anak PAUD apabila tukang masak khusus, libur atau tidak masuk kerja.
Terdakwa selama menjadi sukarelawan tinggal di salah satu kamar yang ada di PAUD tersebut.
Sekitar bulan Januari 2019 sampai April 2019, dimana terdakwa saat jam tidur siang dan anak-anak PAUD yang lain tidur siang.
Saat itu lima anak korban masuk ke kamar terdakwa.
Di sanalah terdakwa melakukan perbuatan cabulnya terhadap para korban.
• PN Denpasar Sidang WNA Jepang Predator Anak di Bali, Korbannya 5 Siswa-i Paud Usia 3 Tahun
• Pecah Ketuban di Atas Motor, Sejoli di Denpasar Ini Langsung Buang Bayi yang Baru Lahir
Jalannya Sidang
Sidang kedua dengan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja digelar secara tertutup ini menghadirkan anak-anak yang menjadi korban pencabulan terdakwa.
Para korban terlihat didampingi langsung oleh ibu-ibu mereka.
Ditemui seusai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina dan Hevy mengatakan, dari keterangan saksi korban, mengakui perlakuan cabul dari terdakwa.
"Ya anak-anak itu mengatakan kalau terdakwa melakukan pencabulan. Tapi dari keterangan para korban, dibantah terdakwa," jelasnya.
Sementara dalam surat dakwaan, jaksa mendakwa Kato dengan dakwaan tunggal.
Disebutkan dalam dakwaan, bahwa terdakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan.
Atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.
Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU.
Dimana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (*)