WNA Jepang Predator Anak di Bali
PN Denpasar Sidang WNA Jepang 'Predator' Anak di Bali, Korbannya 5 Siswa-i Paud Usia 3 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina dan Hevy mengatakan, dari keterangan saksi korban, mengakui perlakuan cabul dari terdakwa.
Penulis: Putu Candra | Editor: Rizki Laelani
PN Denpasar Sidang WNA Jepang 'Predator' Anak di Bali, Korbannya 5 Siswa-i Paud Usia 3 Tahun
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengadilan Negri (PN) Denpasar menyidangkan seorang Warga Negara Asing (WNA) Asal Jepang, Kato Toshio pada Kamis (16/1/2020).
Pria 57 tahun ini menjalani sidang kedua atas dugaan pencabulan pada 5 siswa paud usia tiga tahun.
Pria kelahiran Jepang, 1 Januari 1962 ini didudukan di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran hukumnya.
Sidang kedua dengan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja digelar secara tertutup ini menghadirkan anak-anak yang menjadi korban pencabulan terdakwa.
Para korban terlihat didampingi langsung oleh ibu-ibu mereka.
• Mengaku Sakit Ini, Dokter Cantik Ini Mengadu ke Dukun hingga Akhirnya Geger Pencabulan
• Cara Tersangka Pencabulan Hipnotis dan Bikin Lemas Korban, Hingga Akhirnya Tak Sadar
• 29 Anak Panti Dikembalikan ke Orangtua, Yayasan Tutup Panti Asuhan Pasca Kasus Pencabulan
Ditemui seusai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina dan Hevy mengatakan, dari keterangan saksi korban, mengakui perlakuan cabul dari terdakwa.
"Ya anak-anak itu mengatakan kalau terdakwa melakukan pencabulan. Tapi dari keterangan para korban, dibantah terdakwa," jelasnya.
Sementara dalam surat dakwaan, jaksa mendakwa Kato dengan dakwaan tunggal.
Disebutkan dalam dakwaan, bahwa terdakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan.
Atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.
Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU.
Dimana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (*)