29 Anak Panti Dikembalikan ke Orangtua, Yayasan Tutup Panti Asuhan Pasca Kasus Pencabulan

Pihak yayasan akhirnya menutup Panti Asuhan Benih Kasih di Kecamatan Gerokgak, Buleleng, setelah terkuaknya kasus pencabulan yang dilakukan

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ady Sucipto
TRIBUNPEKANBARU
ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pihak yayasan akhirnya menutup Panti Asuhan Benih Kasih di Kecamatan Gerokgak, Buleleng, setelah terkuaknya kasus pencabulan yang dilakukan oleh Kadek Pilipus (44) terhadap tiga anak asuhnya.

Sebanyak 29 anak panti telah dikembalikan ke keluarga masing-masing, dan empat anak lainnya dititipkan di panti asuhan lain di kawasan Kecamatan Seririt.

Dari pantauan Tribun Bali, Selasa (8/10), suasana di panti asuhan ini tampak sepi.

Tak ada aktivitas di panti yang total dihuni 33 anak-anak kurang mampu ini.

Kepala Dinas Sosial Buleleng, Gede Sandhiyasa, didampingi Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Perlindungan Anak, Alfons Kolimasang, mengatakan anak-anak panti itu sebagian besar berasal dari Buleleng.

Hanya ada empat anak di antaranya yang berasal dari luar Bali.

“Untuk anak-anak yang berasal dari Buleleng, yang jumlahnya 29 orang, sudah seluruhnya dikembalikan ke orangtuanya. Sementara untuk anak yang dari luar Bali, sudah dititipkan di salah satu panti kawasan Kecamatan Seririt,” ujar Sandhiyasa, Selasa kemarin.

Penitipan ini dilakukan karena aktivitas di panti asuhan tersebut sudah ditutup oleh pihak yayasan, sejak terciumnya perbuatan bejat yang dilakukan oleh Kadek Pilipus selaku Ketua LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) atau Ketua Panti.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Buleleng menetapkan pendeta Kadek Pilipus sebagai tersangka, Senin (7/10).

Mantan caleg di Pemilu Legislatif 2019 ini diduga telah mencabuli tiga anak panti.

Korban masing-masing berinisial N yang saat itu masih berusia 16 tahun, R (14), dan S (12).

Para korban dari keluarga tak mampu ini bahkan dicabuli oleh Pilipus sejak 2011 lalu, sebanyak kurang lebih 10 kali.

Aksi bejat ini terbongkar setelah seorang korban mengaku telah dicabuli oleh Pilipus kepada pegawai di panti asuhan tersebut, bernama Sokhinitona Hulu.

Kasus ini pun dilaporkan oleh Sokhinitona Hulu ke Mapolres Buleleng pada Desember 2018.

Setelah menjalani proses penyelidikan yang cukup lama, polisi akhirnya menetapkan Pilipus –yang juga sebagai pimpinan panti sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved