Selundupkan 495,37 Gram Sabu dari Aceh, Amirullah Divonis 15 Tahun Penjara
Amirullah hanya bisa diam menunduk saat majelis hakim mengganjarnya dengan pidana penjara selama 15 tahun
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Selundupkan 495,37 Gram Sabu dari Aceh, Amirullah Divonis 15 Tahun Penjara
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Amirullah (27) hanya bisa diam menunduk saat majelis hakim mengganjarnya dengan pidana penjara selama 15 tahun di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, kemarin.
Pria asal Dusun Arafah, Desa Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireun, Banda Aceh ini dinyatakan bersalah menyelundupkan sabu-sabu sebanyak 495,37 gram netto dari Aceh.
Modusnya dengan menyembunyikan barang terlarang itu di dalam sol sandal.
Terhadap putusan itu, terdakwa yang keseharian bekerja sebagai buruh harian lepas ini menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
"Kami menerima, Yang Mulia," ujar Aris Pratama selaku anggota penasihat hukum terdakwa.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bersikap apakah menerima atau banding atas putusan itu.
"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," kata Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi
Putusan hakim sendiri lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Sebelumnya terdakwa Amirullah, dituntut pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider pidana penjara selama satu tahun.
• Cara Meracik Air Daun Salam Untuk Minuman Yang Mengandung 11 Manfaat Kesehatan
• Selain Aset Rp 10 Miliar, Lina Mantan Istri Sule Juga Tinggalkan Sederet Kekayaan Melimpah Lainnya
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram.
Terdakwa pun dijerat dakwaan primair, Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amirullah dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Pidana denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara," tegas Hakim Ketua IGN Putra Atmaja.
Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Bali pada 26 Agustus 2019, di areal parkir terminal kedatangan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.
Mulanya, pihak kepolisian mendapat informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh ke Bali melalui jalur udara.