Selundupkan 495,37 Gram Sabu dari Aceh, Amirullah Divonis 15 Tahun Penjara

Amirullah hanya bisa diam menunduk saat majelis hakim mengganjarnya dengan pidana penjara selama 15 tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
Amirullah setelah menjalani sidang di PN Denpasar, kemarin. Selundupkan 495,37 Gram Sabu dari Aceh, Amirullah Divonis 15 Tahun Penjara 

Kemudian pihak BNNP berkoordinasi dengan PT Angkasa Pura (AVSEC) untuk melalukan pengintaian.

Jadwal Indonesia Masters 2020 Hari Ini: Anthony vs Tommy, The Daddies Lawan Wakil Taiwan

Soal Pengganti Presiden, Jokowi Isyaratkan Sandiaga Uno, Sandi: Presiden Ingin Membesarkan Hati Saya

"Sekitar pukul 00.15 Wita, pada 26 Agustus 2019, melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima dan gelagat yang mencurigakan di areal parkir kedatangan domestik Bandara Ngurah Rai," beber Jaksa Sulasmi kala itu.

Pada saat didekati oleh petugas, terdakwa langsung grogi.

Petugas kemudian meminta kartu identitas terdakwa dan diketahui bernama Amirullah, berasal dari Aceh.

"Saat dilakukan pengeledahan badan dan pakaian ditemukan barang-barang berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 246,77 gram netto. Sabu-sabu itu disembunyikan di dalam sandal warnat cokelat merek Gats, masing-masing di sebelah kanan dan 248,6 gram netto sebelah kiri," beber Jaksa Kejati Bali ini.

Masih dalam dakwaan, dari pengakuan terdakwa bahwa sabu-sabu itu didapatnya dari orang suruhan bernama Bahar, yang diterimanya pada Sabtu 24 Agustus 2019 di pinggir jalan kampung Krukuh di Aceh.

Bahar menjanjikan imbalan kepada terdakwa sebesar Rp 25 juta untuk membawa sabu tersebut ke Bali, dan menyerahkannya pada orang yang belum dikenal.

Dari uang yang dijanjikan, terdakwa baru menerima Rp 5 juta.

Sisanya akan diserahkan setelah terdakwa menuntaskan tugasnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved