Tahun 2020 Sulinggih dan Mangku Dapat gaji, Disbud Badung Siapkan Anggaran Rp 11,5 Miliar
Para pemangku dan sulinggih di Kabupaten Badung kini kembali akan mendapatkan gaji
Tahun 2020 Sulinggih dan Mangku Dapat gaji, Disbud Badung Siapkan Anggaran Rp 11,5 Miliar
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Para pemangku dan sulinggih di Kabupaten Badung kini kembali akan mendapatkan gaji.
Gaji yang diberikan sesuai program pemerintah Kabupaten Badung yang dianggarkan melalui Dinas Kebudayaan setempat.
Bahkan tahun 2020 ini, Pemkab Badung menyiapkan anggaran mencapai Rp 11,5 miliar lebih.
Penghasilan atau insentif kepada para sulinggih dan pemangku nantinya akan diberikan per bulan.
Hanya saja besaran yang diberikan berbeda.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung I Gde Eka Sudarwitha menjelaskan, sesuai dengan komitmen Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, pada tahun 2020 Pemkab Badung melanjutkan kebijakan pemberintaan penghasilan kepada para sulinggih dan pemangku.
Menurutnya, Bupati menaruh perhatian yang sangat besar kepada kesejahteraan para sulinggih dan pemangku.
• Suzuki All New Ertiga Tampil Baru di Tahun 2020, Ini Perubahannya
• Karyawan Pengelola Pura Luhur Uluwatu dan Labuan Sait Ikuti Beauty Class Training
“Sebagai pembimbing umat dalam melaksanakan upacara yadya, sudah sepantasnya pemerintah memberikan jaminan kesejahteraan kepada para sulinggih dan pemangku,” jelasnya.
Dari data Dinas Kebudayaan Badung ada total 246 sulinggih yang masing-masing menerima Rp 1,5 juta per bulan, Pemangku Sad kahyangan, Kahyangan Jagat, Dang Kahyangan sebanyak 38 orang masing-masing menerima Rp 1,2 juta per bulan, Pemangku Kahyangan Tiga sebanyak 407 orang masing-masing menerima Rp 1 juta per bulan, demikian pula dengan Pemangku Prajapati yang berjumlah 140 orang menerima masing-masing Rp 1 juta per bulan.
UPDATE Chat Viral Beli Dulang, Utusan PHDI Kembali Datangi Griya Ida Mas Dalem Segara |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Besok Selasa 9 Maret 2021: Pisces Khawatir, Libra Cinta Membara |
![]() |
---|
Secara Administrasi, Sulinggih Ida Mas Dalem Segara Tidak Tercatat di PHDI Badung |
![]() |
---|
Mulai 10 Maret 2021, Penumpang Pesawat Dilarang Membawa Korek Api Kayu dan Pemantik Api |
![]() |
---|
Ibunda Felicia Tissue Ucapkan Maaf dan Terima Kasih Setelah Sindir Kaesang, Namun Ini yang Dituju |
![]() |
---|