Warga Pengambengan Datangi Kantor DLH, Tegaskan Tolak Pembangunan Pabrik Limbah Medis di Jembrana
Empat orang perwakilan warga mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (LH), Jembrana, soal pembangunan pabrik limbah medis atau B3 di Pengambengan
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Warga Pengambengan Datangi Kantor DLH, Tegaskan Tolak Pembangunan Pabrik Limbah Medis di Jembrana
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Sekitar empat orang perwakilan warga mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (LH), Jembrana, Bali, Rabu (15/1/2020).
Mereka kembali mempertanyakan kelanjutan pendirian pabrik limbah medis atau B3 (Bahan Beracun Berbahaya) di Desa Pengambengan, Jembrana, Bali, oleh PT KLIN.
Sebab, PT Klin sedang mengurus proses AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) di kementerian pusat.
Salah satu warga, Humaidi mengaku keberatan terhadap pembangunan pabrik limbah medis atau B3.
Alasannya, pembangunan pabrik limbah medis atau B3 itu bertentangan dengan apa yang selama ini menjadi fokus pembangunan di Desa Pengambengan.
Dimana rata-rata warga bergantung pada perikanan.
Dikhawatirkan, pengolahan lomba berbahaya bagi kelangsungan ekosistem laut Pengambengan.
"Sebelum terjadi, lebih baik mencegah. Apa yang disebut dan diajukan investor bahwa ada persetujuan warga itu tidak mewakili keinginan kami," ucapnya.
• Suzuki All New Ertiga Tampil Baru di Tahun 2020, Ini Perubahannya
• Karyawan Pengelola Pura Luhur Uluwatu dan Labuan Sait Ikuti Beauty Class Training
Saat mendatangi kantor Dinas LH itu, perwakilan warga ini diterima langsung Kepala Dinas LH, Wayan Sudiarta dan salah satu staf.
Mereka juga membawa bukti tanda tangan puluhan warga yang menolak pembangunan pabrik.
Humaidi melanjutkan, warga mengaku siap dipertemukan dengan investor yang akan melakukan sosialisasi lagi.
Warga selama ini selalu dikatakan telah menyetujui dan ikut sosialisasi, padahal sebagian besar warga menolak.
Apalagi, sejak awal Bupati Jembrana juga telah mengungkapkan keberatannya terhadap pembangunan pabrik limbah medis atau B3 ini.
Tetapi warga mendapati adanya rekomendasi alih fungsi lahan yang dianggap sebagai izin dari kabupaten.