Kisah Pilu Anak Angkat, Dirudapaksa Ayah Berkali-kali, Bukan Membela, Ibunda Malah Asik Rekam Video

Kisah Pilu Anak Angkat, Dirudapaksa Ayah Berkali-kali, Bukan Membela, Ibunda Malah Asik Rekam Video

Surya
Ilustrasi 

Meski berdalih melakukan perbuatan seks atas dasar suka sama suka, AM menyatakan khilaf dan menyesali perbuatannya.

Saat ini, AM bersama istrinya ditahan di Mapolres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Saya khilaf Pak melakukan itu. Padahal dia (korban) keponakan dari istri yang sudah kami anggap seperti anak kandung sendiri. Karena itu saya minta maaf, dan siap menerima hukuman dalam bentuk apapun. Jangankan dipenjara, dibunuhpun saya terima," kata AM.

Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri asal Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini dilaporkan atas kasus pemerkosaan terhadap anak angkatnya.

Pemerkosaan itu diduga dilakukan pasutri tersebut selama 6 tahun.

Tak tahan oleh kelakuan bejat orangtua angkatnya, RM memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Kakak korban, RH, menceritakan apa yang dialami adik kandungnya.

Korban awalnya tinggal di rumah pasangan suami istri AM dan FN sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Ketika itu, korban berusia 15 tahun.

"Dia (korban) dititip orangtua di rumah AM sejak memasuki ujian akhir kelas III SMP, karena jarak dari rumah dengan tempat sekolah harus ditempuh dengan menyebrang laut menggunakan perahu," ujar RH usai mendampingi korban di Mapolres Bima Kota, Rabu.

Menurut RH, orangtua kandung mereka sudah saling kenal dengan pasutri tersebut.

Bahkan, orangtua kandung korban menganggap AM layak jadi bapak angkat bagi putrinya.

Namun, bukannya menjadi orang tua, AM justru memperkosa anak angkatnya. Aksi bejat pelaku itu dilakukan di rumahnya sejak 2014 hingga pertengahan 2019.

Menurut RH, para pelaku kerap mengancam korban setiap kali melampiaskan nafsu seksual.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Iptu Hilmi Manossoh Prayugo mengatakan kalau korban mengakui dicabuli saat masih di bawah umur.

"Karena korbannya mengaku dicabuli saat masih di bawah umur, tapi saat buat laporan usianya sekarang sudah dewasa. Itu yang terus kita dalami. Tunggu saja prosesnya,” ujar Iptu Hilmi Manossoh Prayugo.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved