4 Fakta Kesultanan Selaco di Tasikmalaya, Klaim Ada Lisensi PBB, Punya Menteri hingga Pendanaan

Kesultanan Selaco alias Selacau Tunggul Rahayu di Kecamatan Parung Ponteng ini menyebut pihaknya telah mendapatkan legalitas fakta sejarah

Editor: Irma Budiarti
Kompas.com/Irwan Nugraha
Penampakan gerbang pintu Kesultanan Selaco di Tasikmalaya, Jawa Barat. 4 Fakta Kesultanan Selaco di Tasikmalaya, Klaim Ada Lisensi PBB, Punya Menteri hingga Pendanaan 

Bahkan Kesultanan Selaco alias Selacau Tunggul Rahayu di Kecamatan Parung Ponteng ini menyebut pihaknya telah mendapatkan legalitas fakta sejarah yang dikeluarkan PBB.

Berikut fakta lengkapnya.

1. Berdiri sejak 2004

Kesultanan Selaco alias Selacau Tunggul Rahayu di Tasikmalaya ini didirikan oleh Rohidin (40), warga asal Parung Ponteng.

Rohidin mengaku sebagai keturunan kesembilan dari Raja Padjadjaran Surawisesa, dengan gelar Sultan Patra Kusumah VIII.

Keberadaan kesultanan ini juga telah diketahui sejak lama oleh masyarakat sekitar, dan dapat berjalan berdampingan dengan warga sejak tahun 2004 silam.

Kesultanan ini bahkan memiliki lokasi pemerintahan pusat atau semacam istana yag berdiri megah sampai saat ini.

2. Lisensi dari PBB

Kesultanan Selaco bahkan mengklaim telah mendapatkan legalitas fakta sejarah yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2018 silam.

Legalitas fakta sejarah tersebut meliputi putusan bahwa Kesultanan Selaco merupakan warisan kultur budaya peninggalan sejarah Kerajaan Pajajaran pada masa kepemimpinan Raja Surawisesa.

"Selacau punya dua literatur leluhur saya yang saya ajukan tahun 2004 sampai akhirnya tahun 2018 keluar putusan warisan kultur budaya peninggalan sejarah yang di kepemimpinan Surawisesa. Fakta sejarah dikeluarkan oleh Lembaga PBB," ujar Rohidin, seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

Kecelakaan di Rest Area Tol Cipularang, 7 Mobil Tertimpa Truk Kontainer

Ramalan Zodiak Besok Minggu 19 Januari 2020: Taurus Waspada, Kejutan Tak Menyenangkan di Depan Mata

Dua literatur yang disebut Rohidin adalah nomor warisan dan izin pemerintahan kultur serta izin referensi tentang keprajuritan.

Sedangkan lisensi yang diberikan merupakan seni dan budaya.

3. Memiliki menteri dan pejabat daerah

Rohidin mengklaim kesultanan yang dipimpinnya bisa dikatakan berbentuk yayasan, namun tetap memiliki kabinet layaknya kerajaan.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved