BKSDA Bali Translokasi 14 Buaya Muara ke Taman Nasional Way Kambas Lampung
BKSDA Bali melakukan translokasi dan pelepasliaran 14 ekor buaya muara ke Taman Nasional Way Kambas
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Irma Budiarti
BKSDA Bali Translokasi 14 Buaya Muara ke Taman Nasional Way Kambas Lampung
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melakukan translokasi dan pelepasliaran 14 ekor buaya muara (crocodylus porosus) ke Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur, Sabtu (18/1/2020).
Buaya-buaya tersebut didapat dari hasil penangkapan dan penyerahan masyarakat ke BKSDA Bali.
"Itu asalnya dari operasi pengamanan TSL (Tumbuhan dan Satwa Liar) BKSDA Bali. Kemudian sebagian lagi penyerahan dari masyarakat dan sebagian lagi hasil tangkapan kita di sanur kapan hari," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Gianyar, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Sulistyo Widodo kepada Tribun Bali.
• MotoGP Nobatkan 3 Pebalap Jadi Legenda di 2020, Ini Nama-namanya
• 4 Fakta Kesultanan Selaco di Tasikmalaya, Klaim Ada Lisensi PBB, Punya Menteri hingga Pendanaan
Penentuan tujuan translokasi dan pelepasliaran, kata Widodo, didasarkan pada informasi dan hasil studi literatur bahwa Taman Nasional Way Kambas merupakan salah satu sebaran alami dari buaya muara dan telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal KSDAE.
"Sekarang sudah on the way ke Way Kambas, Lampung. Translokasi dilakukan menggunakan moda transportasi darat, yaitu 3 (tiga) unit truk. Keberangkatan direncanakan sesegera mungkin setelah proses handling selesai dilakukan, dan diperkirakan tiba di Taman Nasional Way Kambas pada tanggal 20 Januari 2020," jelasnya.
Dijelaskan, selain hasil penyerahan masyarakat, buaya-buaya yang ditranslokasi adalah buaya hasil sitaan pada salah satu taman hiburan/objek wisata di Kota Denpasar, yang sudah tidak terurus dan ditinggalkan oleh pemiliknya.
Satwa lainnya didapat dari hasil penyerahan sukarela dari masyarakat dan hasil penanganan konflik satwa dengan masyarakat oleh BKSDA Bali.
• Ditemukan Tewas, Kepala SAR Buleleng Sebut Kaki Putu Agus Terikat Pemberat, Muncul Dugaan Ini
• Viral Curhat Ratu Keraton Agung Sejagat, Mengaku Diperlakukan Seperti Teroris, Tak Tahu Salahnya Apa
Selama ini, satwa ditampung dan dipelihara di tempat yang berbeda yaitu di Pusat Penyelamatan Satwa Bali dan fasilitas kandang transit BKSDA Bali.
Satwa ditranslokasi ke Taman Nasional Way Kambas karena keterbatasan sarana pemeliharaan di BKSDA Bali, disamping itu di Bali tidak ditemukan lokasi yang cocok dan aman.
Buaya muara ditetapkan sebagai satwa dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 jo. Peraturan. Menteri LHK Nomor; P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/ 2018 tentang Perubahan kedua atas Permen LHK Nomor P.20/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, terhadap satwa-satwa sitaan, temuan, rampasan dan penyerahan masyarakat bahwa opsi utama penanganannya yaitu dilepasliarkan kembali ke alam sesuai sebaran aslinya.
(*)