Saksi di Jakarta Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi, Buntut Kasus Dugaan Penipuan CPNS
Saksi di Jakarta Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi, Buntut Kasus Dugaan Penipuan CPNS
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Aparat Satuan Reskrim Polres Buleleng hingga saat ini belum dapat mengungkap kasus dugaan penipuan CPNS, yang dilaporkan sejak November 2019.
Katanya, hal ini terjadi lantaran seorang saksi yang ada di Jakarta enggan memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya Minggu (19/1/2020) mengatakan, saksi yang namanya dirahasiakan itu sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Atas hal tersebut, dalam waktu dekat Satuan Reskrim Polres Buleleng akan melakukan gelar perkara.
• Benarkah Nasi yang Didiamkan Lebih dari 12 Jam di Magic Com Bisa Jadi Racun?
• Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Selesaikan Perbaikan Jalan Sepanjang 720 Kilometer Dalam 9 Tahun
• Jembrana Mengusulkan Jadi Tuan Rumah Porprov Bali 2023
Jika oknum tersebut dianggap turut melakukan tindak pidana, maka akan dilakukan pemanggilan dan penangkapan paksa.
Iptu Sumarjaya tidak memungkiri oknum yang ada di Jakarta ini diduga kuat ikut menikmati uang milik korban, bersama-sama dengan PYS (50) yang tak lain adalah seorang tenaga fungsional di lingkup pemerintahan Kabupaten Buleleng, Bali.
Oknum tersebut diduga berperan sebagai calo CPNS.
Sementara terhadap PYS sendiri juga belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sejauh ini, polisi masih sebatas menggali keterangan terhadap PYS.
"Nanti dari hasil gelar perkara itu baru bisa ditentukan apakah yang bersangkutan (PYS) bisa dijadikan tersangka atau tidak. Semua masih proses," jelasnya.
Seperti diketahui, PYS diduga melakukan tindakan penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2014 lalu hingga membuat korban Ida Bagus Indra Kusuma mengalami kerugian mencapai Rp 200 juta.
Kasus ini baru dilaporkan oleh korban ke Mapolres Buleleng pada Jumat (22/11/2019) lantaran tidak ada itikad baik dari PYS untuk mengembalikan uang milik korban.(*)