Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy Divonis 2 Tahun, Hakim Minta Terdakwa Berdiri Dengarkan Putusan

Romahurmuziy divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Editor: Huda Miftachul Huda
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, saat mendengarkan vonis di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020). 

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (20/1/2020).

Menkumham Yasonna Laoly Masuk Tim Hukum PDI-P Lawan KPK, Ini Kata Jokowi

Pelaut Asal Sulsel Meninggal dalam Perjalanan di Samudera Pasifik, Jasadnya Terpaksa Dibuang ke Laut

Penasihat Hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail mengaku optimistis kliennya dapat divonis bebas dari majelis hakim.

"Kami mengharapkan (Romahurmuziy,-red) diputus bebas dari segala dakwaan," kata Maqdir, saat dikonfirmasi, pada Senin (20/1/2020).

Romahurmuziy dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Selain itu, JPU pada KPK juga menuntut hak politik mantan anggota DPR RI itu dicabut selama 5 tahun.

Romahurmuziy menerima uang senilai Rp 255 juta dari Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.

Pemberian uang itu karena Haris dan Muafaq dapat menempati jabatan strategis sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

Pada 9 Agustus 2019, Romahurmuziy melalui Nurman Zein Mahdi sudah menyerahkan uang senilai Rp 250 juta yang dikirimkan melalui rekening KPK.Selain itu, KPK juga sudah menyita uang Rp 50 juta yang didapatkan di goodybag yang disita di hotel di Surabaya tempat mantan Ketua Umum PPP itu di operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Sehingga, kata JPU pada KPK ada kekurangan uang senilai Rp 46,4 juta yang harus dikembalikan Romahurmuziy kepada KPK.

Romahurmuziy diwajibkan mengembalikan uang pengganti selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan dibacakan. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul breaking-news-mantan-ketua-umum-ppp-romahurmuziy-divonis-2-tahun-penjara

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved