Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Penegakan Aturan Lingkungan Lemah Penyebab Tercemarnya Sumber Air di Bali

Akademisi Unud menilai berbagai permasalahan air di Bali terjadi lantaran pemerintah tidak tegas dalam menegakkan peraturan soal lingkungan

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
(Foto tidak terkait berita) Air laut yang tercemar di sekitar lokasi kebakaran di Pelabuhan Benoa, Selasa (10/7/2018). Penegakan Aturan Lingkungan Lemah Penyebab Tercemarnya Sumber Air di Bali 

Penegakan Aturan Lingkungan Lemah Penyebab Tercemarnya Sumber Air di Bali

TRIBUN-BALI.COM, BALI - Akademisi Fakultas Pertanian (FP) Universitas Udayana (Unud) Ni Luh Kartini menilai berbagai permasalahan air di Bali terjadi lantaran pemerintah tidak tegas dalam menegakkan peraturan soal lingkungan.

“Di sini sebenarnya kelemahan di penegakan, yang menyebabkan ini menjadi masalah besar bagi sungai, danau, laut itu kan penegakan aturannya yang belum begitu tertib,” kata Kartini saat dihubungi Minggu (19/1/2020).

Keempat danau di Bali yaitu Batur, Beratan, Buyang dan Tamblingan dinyatakan mengalami pencemaran dan sedimentasi.

Terlebih Danau Batur sudah masuk list 15 danau kritis di Indonesia yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Gubernur Koster Godok Regulasi Perlindungan Sumber Air, Upaya Lindungi Danau Hingga Laut di Bali

Atasi Pencemaran Sumber Air di Bali, Akademisi Unud Usul Penerapan Pertanian Organik

Sementara itu, jika melihat keberadaan sungai di Bali, banyak sepadan sungai yang harusnya dipelihara namun dibangun rumah dan lain sebagainya.

Keberadaan laut Bali juga banyak mengalami pencemaran seperti sampah.

Terlebih, lanjutnya, masalah pelanggaran lingkungan ini bisa diproses jika adanya delik aduan.

Walaupun lingkungan sudah hancur lebur namun tidak ada yang melaporkan maka tidak akan diproses.

Ia menyontohkan, Danau Batur sudah yang mengalami sedimentasi sebanyak 4.993,49 meter kubik per tahun dan tidak ada aparat penegak hukum yang merespons.

Hal itu dikarenakan tidak ada masyarakat bersangkutan yang melaporkan terjadinya sedimentasi tersebut. 

11 Sungai di Denpasar Makin ke Hilir Makin Tercemar, 3 Titik Pantai Airnya Keruh

Air Sungai di Denpasar Masuk Kategori Tercemar

“Nah ini yang masalahnya. Di sinilah kekurangan kita sebenarnya,” sesal Kartini.

Kartini menjelaskan, meski aparat hukum bisa bergerak jika ada delik aduan, namun sebenarnya pemerintah bisa mencegahnya lewat aturan tata ruang.

Pemerintah, kata dia, bisa tegas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Namun lemahnya penegakan peraturan dari pemerintah ini menyebabkan lingkungan di Bali sangat bermasalah.

Di balik lemahnya penegakan aturan dari pemerintah, mau tidak mau yang harus dibangun yakni kesadaran masyarakat.

Masyarakat di sekitar danau, sungai dan laut harus tahun akan pentingnya keselamatan sumber air.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved