Air Sungai di Denpasar Masuk Kategori Tercemar
Dari hasil pengukuran tersebut, khusus untuk sungai yang ada di Kota Denpasar masih masuk kategori tercemar.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Kander Turnip
Air Sungai di Denpasar Masuk Kategori Tercemar
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Bali, mengadakan pengujian kualitas air di sungai, pelabuhan, maupun pantai tahap I, pada Maret 2019.
Dari hasil pengukuran tersebut, khusus untuk sungai yang ada di Kota Denpasar masih masuk kategori tercemar ringan.
Pengukuran kualitas air ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2016 tentang baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Untuk sungai dilakukan pengujuan pada 31 titik di 11 sungai yang meliputi Tukad Mati, Tukad Teba, Tukad Badung, Tukad Ayung, Tukad Guming, Tukad Ketapian, Tukad Bindu, Tukad Rangda, Tukad Punggawa, Tukad Loloan, dan Tukad Ngenjung.
Dari pengujian pada 31 titik tersebut, dilihat dari warna air hanya satu titik yang masuk kategori jernih yakni hilir Tukad Punggawa, dua titik agak keruh yakni tengah Tukad Rangda dan hilir Tukad Ngenjung, sisanya masuk kategori keruh.
Kepala UPT Laboratorium Lingkungan DLHK Kota Denpasar, Ni Ketut Rempi mengatakan, dalam pengujian kualitas air sungai ini, setiap sungai diuji pada tiga titik yakni bagian hulu, hilir dan tengah.
“Hasil pengujuan Maret 2019 kemarin dari sungai itu hasilnya tercemar ringan. Sungai di Denpasar masuk pada kategori kelas dua dan kelas tiga dan belum bisa langsung diminum. Kalau bisa diminum masuk kelas satu dan di Denpasar belum ada kelas satu,” jelas Rempi saat ditemui, Senin (8/7/2019).
Manurutnya, kualitas air dibagi atas empat kelas.
Kelas satu bisa langsung diminum dengan tingkat pencemaran sangat rendah bahkan hampir tak ada pencemaran.
Kelas dua masih bisa dipakai air baku seperti air baku PDAM dengan melalui pengolahan terlebih dahulu, setelah itu baru didistribusikan.
Kualitas air pada kelas tiga tak bisa dikonsumsi dan hanya bisa digunakan untuk pengairan sawah, rekreasi, dan mandi.
Sedangkan kelas empat hanya bisa digunakan untuk pengairan sawah saja dan ada juga yang berbahaya bagi makhluk hidup.
“Di daerah hulu rata-rata bagus, pertengahan mulai ada pencemaran dan pada daerah hilir tingkat pencemarannya semakin tinggi. Itu karena banyak melewati perumahan penduduk,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sungai-tukad-badung-di-denpasar.jpg)