Wahyu Digerebek Polres Tabanan Saat Nyabu
I Gede Wahyu Antika dibekuk polisi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam kamar tidur rumahnya
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Irma Budiarti
Wahyu Digerebek Polres Tabanan Saat Nyabu
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - I Gede Wahyu Antika (26) dikeler Satresnarkoba Polres Tabanan menuju lobi Mapolres Tabanan, Tabanan, Bali, Senin (20/1/2020).
Pria asal Banjar Bajera Kelod, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Tabanan, Bali ini dibekuk polisi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam kamar tidur rumahnya.
Bahkan ia digerebek polisi saat sedang nyabu.
Menurut informasi yang diperoleh, Wahyu dibekuk petugas saat berada di rumahnya di Banjar Bajera Kaja, Desa Bajera, Tabanan, Bali, Selasa (14/1/2020) sore lalu sekitar pukul 16.15 Wita.
Ia digerebek petugas, lalu digeledah kamar tidurnya.
Dalam kamar tidurnya, polisi menemukan sejumlah barang berkaitan dengan narkoba seperti satu buah bong, pipet, dan handphone.
Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Made Budiarta menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat, jajaran Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
Selanjutnya, polisi langsung ke rumah pelaku untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
"Setelah digeledah, kami mendapati barang bukti berupa sabu seberat 0,25 gram bruto dan 0,14 netto. Ia juga dibekuk saat sedang menggunakan sabu," kata Made Budiarta saat press release di Lobi Mapolres Tabanan, Senin (20/1/2020).
Selain itu, kata dia, polisi juga menyita satu buah bong, pipet, serta handphone milik pelaku.
Ia dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.
(*)