Polres Bangli Amankan Tiga Pelaku Narkoba Dalam Sehari

Tiga orang pengguna narkoba diamankan polisi pada dua TKP berbeda dalam satu hari.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Tiga pelaku narkoba saat dihadirkan dalam pers rilis di Lobby Polres Bangli, Selasa (21/1/2020) 

“Kami juga sangkakan pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Sementara Made Bebik, Imbuh AKPB Agung, disangkakan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Pelaku juga disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved