Polres Bangli Amankan Tiga Pelaku Narkoba Dalam Sehari
Tiga orang pengguna narkoba diamankan polisi pada dua TKP berbeda dalam satu hari.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Tiga pelaku narkoba saat dihadirkan dalam pers rilis di Lobby Polres Bangli, Selasa (21/1/2020)
“Kami juga sangkakan pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Sementara Made Bebik, Imbuh AKPB Agung, disangkakan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Pelaku juga disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tandasnya. (*)
Berita Terkait