Presiden Jokowi Akan Terbitkan 7 Aturan Baru Lagi soal KPK
Tiga aturan yang berbentuk peraturan pemerintah (PP), sedangkan empat lainnya berbentuk peraturan presiden (perpres).
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo tengah menyiapkan tujuh aturan lagi terkait Komisi Pemberantasan Korupsi.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyebutkan, ketujuh aturan tersebut masih dalam pembahasan tim.
Belum ada yang masuk ke meja Presiden.
"Memang belum sampai meja Presiden. Masih proses pembahasan," kata Dini saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).
Dini merinci ada tiga aturan yang berbentuk peraturan pemerintah (PP), sedangkan empat lainnya berbentuk peraturan presiden (perpres).
Tiga aturan yang berbentuk PP yakni:
1. Pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas
2. Hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi
3. Pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN
Adapun empat aturan yang berbentuk perpres yakni:
1. Supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi
2. Gaji dan tunjangan pegawai KPK
3. Besaran hak keuangan dan fasilitas Dewas KPK
4. Organisasi dan tata kerja pimpinan KPK dan organ pelaksana KPK
Presiden Joko Widodo sebelumnya menandatangani Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/joko-widodo-saat-pelantikan-presiden-dan-wakil-presiden-ri.jpg)