Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Presiden Jokowi Akan Terbitkan 7 Aturan Baru Lagi soal KPK

Tiga aturan yang berbentuk peraturan pemerintah (PP), sedangkan empat lainnya berbentuk peraturan presiden (perpres).

Tayang:
Editor: Eviera Paramita Sandi
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Joko Widodo saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Jokowi dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2019-2024. 

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Senin (6/1/2020), Perpres itu mengatur dewan pengawas membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewan Pengawas KPK.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebutkan, Presiden Joko Widodo merancang sejumlah aturan ini karena menyesuaikan pada Undang-Undang KPK yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Akan Terbitkan 7 Aturan Lagi soal KPK, Apa Saja?"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved