Simpan Narkotik di Tembok Rumahnya, Kariasa Pasrah Divonis 9 Tahun Penjara
I Gusti Putu Kariasa (30) hanya bisa pasrah diganjar pidana penjara sembilan tahun di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (21/1/2020).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Petugas dari Satresnarkoba Polresta Denpasar pun menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut," jelas Jaksa Bagus Putra kala itu.
Lalu dilakukan interogasi dan penggeledahan namun tidak ditemukan barang mencurigakan.
Namun saat handphone salah satu orang itu (terdakwa) diperiksa, ditemukan percakapan terkait narkotik.
Kembali dilakukan interogasi mendalam dan terdakwa akhirnya mengaku menyimpan narkotik di tembok rumahnya.
Selanjutnya terdakwa diajak petugas ke rumahnya di Jalan Pondok Indah.
Di sana terdakwa menunjukkan tempat ia menyimpan dua paket narkotik jenis sabu-sabu.
"Terdakwa menyatakan barang terlarang itu milik Putu Yoga (DPO). Dimana terdakwa bertugas mengambil dan mendapat upah Rp 200 ribu. Sementara saat dilakukan penimbangan terhadap 2 plastik klip sabu-sabu dan diperoleh berat bersih 8,76 gram," ungkap Jaksa Bagus Putra. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/i-gst-putu-kariasa-usai-menjalani-sidang-putusan-di-pn-denpasar.jpg)