Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Simpan Narkotik di Tembok Rumahnya, Kariasa Pasrah Divonis 9 Tahun Penjara

I Gusti Putu Kariasa (30) hanya bisa pasrah diganjar pidana penjara sembilan tahun di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (21/1/2020).

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
I Gst Putu Kariasa usai menjalani sidang putusan di PN Denpasar 

"Petugas dari Satresnarkoba Polresta Denpasar pun menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut," jelas Jaksa Bagus Putra kala itu.

Lalu dilakukan interogasi dan penggeledahan namun tidak ditemukan barang mencurigakan.

Namun saat handphone salah satu orang itu (terdakwa) diperiksa, ditemukan percakapan terkait narkotik.

Kembali dilakukan interogasi mendalam dan terdakwa akhirnya mengaku menyimpan narkotik di tembok rumahnya.

Selanjutnya terdakwa diajak petugas ke rumahnya di Jalan Pondok Indah.

Di sana terdakwa menunjukkan tempat ia menyimpan dua paket narkotik jenis sabu-sabu.

"Terdakwa menyatakan barang terlarang itu milik Putu Yoga (DPO). Dimana terdakwa bertugas mengambil dan mendapat upah Rp 200 ribu. Sementara saat dilakukan penimbangan terhadap 2 plastik klip sabu-sabu dan diperoleh berat bersih 8,76 gram," ungkap Jaksa Bagus Putra. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
Live
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved