Simpan Narkotik di Tembok Rumahnya, Kariasa Pasrah Divonis 9 Tahun Penjara
I Gusti Putu Kariasa (30) hanya bisa pasrah diganjar pidana penjara sembilan tahun di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (21/1/2020).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Gusti Putu Kariasa (30) hanya bisa pasrah diganjar pidana penjara sembilan tahun di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (21/1/2020).
Melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, terdakwa menyatakan menerima.
Pria kelahiran Singaraja ini divonis karena terbukti menguasai sabu-sabu.
Terdakwa ditangkap pihak kepolisian karena menjadi kurir sabu-sabu dan mendapat upah Rp 200 ribu.
• Wisatawan Tiongkok Tewas di Devil Tears, Nekat Swafoto di Lokasi Tanpa Pagar
• Pep Guardiola Prediksi Nasib Timnas Inggris di Piala Eropa 2020, Jadwal Padat Bisa Merusak
• Suami Ditahan di LP Kerobokan, Si Istri Gantikan Jualan Sabu Pasokan dari Lapas
"Terima kasih Yang Mulia, setelah berkoordinasi, terdakwa menyatakan menerima," ucap Fitra Octora selaku anggota penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan bandingkan tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa I Bagus Putra Gede Agung menuntut Kariasa dengan pidana penjara selama dua belas tahun.
Meski putusan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, majelis hakim dalam amar putusannya sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.
• Telah Telan 3 Korban Meninggal, Ini Daftar Kecelakaan di Devil Tears Lembongan
• Wisatawan Tiongkok Tewas di Devil Tears, Pemandu Wisata Diminta Intens Awasi Tamunya
• Arya Wedakarna Tanggapi Laporan soal Klaim Raja Majapahit dan Dugaan Penodaan Agama, AWK: Biasa Saja
Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.
Sesuai dakwaan ke satu jaksa, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gst Putu Kariasa dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan."
"Denda Rp 1 miliar subsidair dua bulan penjara," tegas Hakim Ketua IGN Putra Atmaja.
• SDN 2 Bunutin Bangli Dibobol Maling, Tiga Sekolah di Bangli Menjadi Sasaran Maling dalam 9 Hari
• Tambah Pengawasan, Intelkam Klungkung Awasi Postingan Rawan Konflik di Media Sosial
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, bahwa terdakwa ditangkap pada tanggal 19 September 2019 sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Pondok Indah III, Semilajati, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat.
Ditangkapnya terdakwa berdasarkan adanya info dari masyarakat bahwa dua orang laki-laki dengan gelagat mencurigakan berdiri di pinggir jalan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/i-gst-putu-kariasa-usai-menjalani-sidang-putusan-di-pn-denpasar.jpg)