Tak Semua Jabatan Dapat Dialihkan ke Fungsional, Kualifikasi Pendidikan Ini Wajib Uji Kompetensi

Tak Semua Jabatan Dapat Dialihkan ke Fungsional, Kualifikasi Pendidikan Dibawah Sarjana Wajib Uji Kompetensi

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
HUMAS KEMENPANRB
Foto istimewa : Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja 

Dalam penyetaraan jabatan, Jabatan Administrator akan disetarakan dengan Jabatan Fungsional Ahli Madya, Pengawas disetarakan dengan Jabatan Fungsional Ahli Muda, dan Pelaksana (eselon V) disetarakan dengan Jabatan Fungsional Ahli Pertama.

Terkait dengan Pejabat Administrasi yang disetarakan dalam jabatan fungsional mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penetapan kelas jabatan fungsional yang akan diduduki yaitu disetarakan dengan kelas jabatan administrasi yang diduduki sebelumnya.

“Saya pikir ini adalah hal yang sangat penting,” tegasnya. 

Setiawan mengimbau kepada instansi pemerintah perlu mempertimbangkan dan tidak hanya sekadar memangkas eselon.

Perampingan eselon di setiap instansi harus sudah mempertimbangkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan unsur-unsur yang lain.

"Penyederhanaan birokrasi ini untuk mempercepat proses bisnis kita. Jadi mohon kesempatan ini dipakai dengan segala pertimbangan yang matang dan tepat karena setiap instansi memiliki karakteristik yang berbeda-beda," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved