Aksi Bejat Guru Olahraga SD di Badung Cabuli 2 Siswinya, Pak AAKW Tebar Ancaman Tak Naik Kelas
Seorang guru yang mengajar di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Mengwi, Badung, Bali kini harus berurusan dengan polisi.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
Aksi Bejat Guru Olahraga SD di Badung Cabuli 2 Siswinya, Pak AAKW Tebar Ancaman Tak Naik Kelas
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Seorang guru yang mengajar di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Mengwi, Badung, Bali kini harus berurusan dengan polisi.
Guru PNS berinisial AAKW (50) itu dilaporkan karena mencabuli dua siswinya.
Informasi yang dihimpun Tribun Bali, peristiwa tersebut sudah terjadi dari 2018.
Guru olahraga itu mencabuli siswinya KPP sejak duduk di bangku sekolah dasar.
Kejadian itu terungkap lantaran korban yang kini sudah duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) merasa takut dicari-cari terus oleh pelaku.
KKP sampai trauma dan mengiris-iris tangannya. Hal itu ketahui oleh seorang guru di sekolah KPP.
Saat KKP ditanyakan kenapa sampai mengiris tangannya?
Ia bercerita kalau ingin bunuh diri. KKP mengungkapkan bahwa ia pernah dicabuli saat SD oleh guru olahraganya.
Sumber Tribun Bali di di Polres Badung menginformasikan, dalam laporannya, KKP dicabuli sedari ia kelas 5 hingga kelas 6 SD.
Dari keterangan KPP juga, selain dia, juga ada korban lain yaitu TF.
“Kedua korban merupakan murid pelaku,” jelas sumber.
Dari keterangan TF, peristiwa itu terjadi sekitar bulan Juni 2018, pukul 15.00 Wita.
Hari itu ia mengikuti les kricket. Sedangkan yang menjadi guru olahraganya adalah AAKW.
Saat itulah siswa disuruh satu-satu masuk ruangan kelas dengan alasan diajarkan di dalam kelas.
“Di dalam kelas pelaku bukannya mengajari cara bermain kroket, malah mencabuli sisiwinya,” jelasnya.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku mangancam korban apabila tidak mengikuti keinginannya, nilai korban akan jelek. Bahkan diancam sampai bisa tidak naik kelas.
Langsung Ditahan
Reskrim polres Badung mengamankan AAKW sore kemarin sekitar pukul 14.00 Wita.
Oknum guru olahraga SD itu telah mengakui perbuatannya. Meski demikian, polisi tetap melakukan pemeriksaan terlebih dulu.
Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, sesuai perintah Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, tidak ada penangguhan terhadap terduga pelaku.
“Sambil melengkapi BAP dan data yang lain, ya tetap kami amankan. Hasil visum juga diperkirakan keluar besok pagi (hari ini),” jelasnya.
Diakui, meski hasil pemeriksaan beberapa saksi mengarah kuat ke AAKW menjadi tersangka, tetap perlu dilakukan pemeriksaan dalam kurun waktu satu kali 24 jam.
“Kalau sudah lengkap kami tetapkan tersangka, dan langsung ditahan. Tidak ada penangguhan meski masih pemeriksaan,” tegasnya.
Pecat Jika Terbukti
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung akan melakukan pemecatan terhadap AAKW jika ia terbukti bersalah.
Kepala Disdikpora Badung, I Ketut Widia Astika mengaku sudah mendengar kasus pencabulan tersebut.
Kata Astika, kasus seperti tidak bisa ditoleransi. Ia mengatakan bisa dilakukan tindakan pemecatan.
“Kalau memang itu terjadi jelas itu tidak dibenarkan. Tidak bisa ditoleransi dan bisa dilakukan pemecatan,” katanya
Ia menuturkan, guru harusnya menjadi teladan dan panutan. Jika kasus ini terbukti, interigritas guru akan tercoreng.
“Bagaimanapun guru wajib jadi panutan. Bukan malah perbuataan seperti itu,” kata mantan Kepala SMKN 1 Kuta Selatan tersebut.
Penjatuhan hukuman akanb dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Iya untuk sanksi setelah putusan pengadilan yang jelas nanti tetap kami laporkan ke pimpinan,” tandasnya. (*)