Pemprov Bali Tanggapi Keputusan Pemerintah Pusat Soal Penghapusan Pegawai Honorer
Pemerintah pusat sepakat menghapus pegawai honorer di lingkungan pemerintahan, begini tanggapan Pemprov Bali
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Pemprov Bali Tanggapi Keputusan Pemerintah Pusat Soal Penghapusan Pegawai Honorer
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan RB) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat menghapus pegawai honorer di lingkungan pemerintahan.
Kesepakatan penghapusan tenaga honorer berdasarkan kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Menanggapi rencana penghapusan tenaga honorer ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengklaim bahwa selama ini pihaknya tidak pernah mengangkat tenaga honorer.
Tenaga yang diangkat diperuntukkan sebagai penunjang kegiatan yang diberikan honor.
“Itu hanya tenaga penunjang kegiatan yang hanya berlaku satu tahun,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali I Ketut Lihadnyana saat ditemui Tribun Bali di kantornya, Denpasar, Rabu (23/1/2020) siang.
Menurutnya, tenaga penunjang kegiatan ini biasanya memang terdapat di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), seperti pranata komputer dan sebagainya.
Contoh tenaga penunjang kegiatan lain yakni perawat.
Jika perawat yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) kurang mencukupi untuk melaksanakan pelayanan, maka akan diangkat tenaga penunjang kegiatan sebagai pelengkapnya.
“Nah, apakah organisasi itu harus dibiarkan tidak berjalan, nah makanya dicarilah tenaga penunjang kegiatan di bidang keperawatan,” jelasnya.
Dijelaskan olehnya, tenaga penunjang kegiatan ini hanya berlaku selama satu tahun dan sistem upahnya dibebankan pada anggaran yang ada pada tahun yang bersangkutan.
Tenaga penunjang ini bisa diperpanjang oleh OPD yang bersangkutan, sepanjang tenaganya masih dibutuhkan dan anggarannya tersedia untuk membayar tenaga tersebut.
Tenaga penunjang kegiatan ini paling banyak berada pada sektor-sektor yang memang sedang kekurangan ASN seperti guru, kesehatan, pranata komputer.
Namun Lihadnyana belum bisa menunjukkan data pasti mengenai jumlah tenaga penunjang kegiatan ini, sebab saat ini masih berada di awal tahun.