Pemprov Bali Tanggapi Keputusan Pemerintah Pusat Soal Penghapusan Pegawai Honorer

Pemerintah pusat sepakat menghapus pegawai honorer di lingkungan pemerintahan, begini tanggapan Pemprov Bali

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana  
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali I Ketut Lihadnyana saat ditemui Tribun Bali di kantornya, Denpasar, Bali, Rabu (23/1/2020) siang. Pemprov Bali Tanggapi Keputusan Pemerintah Pusat Soal Penghapusan Pegawai Honorer 

Pemprov Bali Tanggapi Keputusan Pemerintah Pusat Soal Penghapusan Pegawai Honorer

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan RB) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat menghapus pegawai honorer di lingkungan pemerintahan.

Kesepakatan penghapusan tenaga honorer berdasarkan kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Menanggapi rencana penghapusan tenaga honorer ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengklaim bahwa selama ini pihaknya tidak pernah mengangkat tenaga honorer.

Tenaga yang diangkat diperuntukkan sebagai penunjang kegiatan yang diberikan honor.

“Itu hanya tenaga penunjang kegiatan yang hanya berlaku satu tahun,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali I Ketut Lihadnyana saat ditemui Tribun Bali di kantornya, Denpasar, Rabu (23/1/2020) siang.

Menurutnya, tenaga penunjang kegiatan ini biasanya memang terdapat di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), seperti pranata komputer dan sebagainya.

Contoh tenaga penunjang kegiatan lain yakni perawat.

Jika perawat yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) kurang mencukupi untuk melaksanakan pelayanan, maka akan diangkat tenaga penunjang kegiatan sebagai pelengkapnya.

“Nah, apakah organisasi itu harus dibiarkan tidak berjalan, nah makanya dicarilah tenaga penunjang kegiatan di bidang keperawatan,” jelasnya.

Dijelaskan olehnya, tenaga penunjang kegiatan ini hanya berlaku selama satu tahun dan sistem upahnya dibebankan pada anggaran yang ada pada tahun yang bersangkutan.

Tenaga penunjang ini bisa diperpanjang oleh OPD yang bersangkutan, sepanjang tenaganya masih dibutuhkan dan anggarannya tersedia untuk membayar tenaga tersebut.

Tenaga penunjang kegiatan ini paling banyak berada pada sektor-sektor yang memang sedang kekurangan ASN seperti guru, kesehatan, pranata komputer.

Namun Lihadnyana belum bisa menunjukkan data pasti mengenai jumlah tenaga penunjang kegiatan ini, sebab saat ini masih berada di awal tahun.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved