Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

WN Perancis Diadili Karena Terima Kokain, Ajukan Eksepsi, PH Nilai Dakwaan Jaksa Janggal

Pria yang bekerja sebagai kru kapal ini diadili karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotik jenis kokain

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
Terdakwa Olivier didampingi seorang penerjemah saat menjalani sidang perdananya di PN Denpasar, Denpasar, Bali, kemarin. WN Perancis Diadili Karena Terima Kokain, Ajukan Eksepsi, PH Nilai Dakwaan Jaksa Janggal 

WN Perancis Diadili Karena Terima Kokain, Ajukan Eksepsi, PH Nilai Dakwaan Jaksa Janggal

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang Warga Negara (WN) Perancis, Olivier Jover (47) didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Denpasar, Bali, Rabu (22/1/2020).

Pria yang bekerja sebagai kru kapal ini diadili karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotik jenis kokain.

Saat akan ditangkap Olivier sempat berusaha melarikan diri dan bahkan menabrak petugas kepolisian dari Polresta Denpasar yang akan menyergapnya.

Dari tangan Olivier, petugas kepolisian mendapati barang bukti kokain seberat 22,57 gram netto.

Atas perbuatan terdakwa Olivier terancam hukuman tinggi, sebagaimana dakwaan subsidiaritas yang dipasang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa keberatan, dan melalui tim penasihat hukumnya menyatakan mengajukan eksepsi.

"Surat dakwaan sudah kami terima dan pelajari. Atas dakwaan jaksa, kami perlu mengajukan eksepsi, karena terdapat beberapa kejanggalan-kejanggalan di surat dakwaan," tegas Erwin Siregar selaku koordinator tim penasihat hukum.

Dengan diajukan eksepsi, majelis hakim pimpinan I Wayan Gede Rumega memberikan waktu selama sepekan bagi tim penasihat hukum untuk menyusun nota eksepsi.

Sehingga sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pembacaan nota eksepsi dari pihak tim penasihat hukum.

Sementara itu dalam surat dakwaan, Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie memasang dakwaan subsidiaritas.

Dakwaan kesatu disebutkan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," terangnya.

Atau dakwaan kedua, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito narkotik golongan I.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved