Argumentasi Mahfud MD di Kasus ZA dan Anak Madura yang Sempat jadi Tersangka Pembunuh Begal

Hal ini dilakukannya atas aksi pembelaan diri. Kali ini, siswa SMA di Malang melakukan hal yang sama yakni membunuh begal.

Editor: Sunarko
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO/ANDI HARTIK/Ardito Ramadhan D
Mahfud MD. pelajar SMA berinisial ZA di Kabupaten Malang usai menjalani sidang dugaan pembunuhan begal. Pemuda yang menewaskan pembegal, Mohamad Irfan Bahri dan Ahmad Rafiki, mendapat piagam penghargaan dari Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto di Lapangan Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (31/5/2018). 

ZA jadi tersangka

Atas aksinya, ZA terancam 7 tahun penjara.

Meski ZA melakukan perbuatan tersebut demi melindungi diri dan sang pacar, namun pemuda 17 tahun itu tetap menyandang status sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda lantas memberikan penjelasannya.

Hal tersebut disampaikan Adrian Wimbarda saat menjadi narasumber di Inews TV, pada Rabu (11/9/2019).

Adrian Wimbarda menjelaskan penetapan status tersangka kepada ZA sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan.

Menurutnya pihak kejaksaan nanti yang akan menentukan apakah remaja tersebut dapat divonis bebas atau tidak.

"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," ujar Adrian Wimbarda.

Beda Nasib

Sama-sama bunuh begal, begini perbandingan kisah Irfan Sang Penakluk Begal di Bekasi tahun 2018 dan ZA di Malang.

Seorang pemuda bernama Mohamad Irfan Bahri (19) jadi korban begal di Flyover Summarecon.

Saat itu remaja asal Madura dan rekannya bernama Achmad Rofiki sedang menikmati masa liburannya di Bekasi.

Siapa sangka, liburan pemuda ini justru berujung luka karena menjadi korban begal.

Kronologinya, pada Rabu (23/05/2018), Irfan bersama tiga rekan satu kampungnya yang berada di Bekasi berkumpul di Alun-alun Kota Bekasi usai salat Tarawih.

Hingga larut malam, beberapa rekannya pulang meninggalkan ia dan rekannya, Achmad Rofiqi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved