Seluruh Pegawai Honorer Akan Diberhentikan, Begini Kondisi Terkini di Denpasar, Tambah Penganguran?
Selanjutnya dalam pemerintahan hanya ada dua pegawai yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penulis: Putu Supartika | Editor: Rizki Laelani
Seluruh Pegawai Honorer Akan Diberhentikan, Begini Kondisi Terkini di Denpasar, Tambah Penganguran?
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bersama Komisi II DPR RI sepakat menghapus tenaga honorer, tenaga kontrak ataupun tenaga tidak tetap maupun tenaga sejenisnya di lingkungan pemerintahan.
Selanjutnya dalam pemerintahan hanya ada dua pegawai yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dikonfirmasi Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana Kamis (23/1/2020) sore, memang berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aaparatur Sipil Negara (ASN) dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS bahwa pegawai di lingkungan pemerintahan hanya ada dua yakni PNS dan PPPK.
"Kalau dilihat dari dua aturan itu, memang harusnya hanya ada itu saja, permasalahannya kan dari Pemkot Denpasar kan masih kekurangan tenaga. Jumlah PNS belum terpenuhi sementara untuk PPPK belum ada kepastian sampai sekarang," katanya.
Sehingga saat ini pihanya hanya menunggu petunjuk pelaksanaan dari pusat.
Apalagi menurutnya, untuk sistem penggajian PPPK sampai saat ini masih belum ada kepastian.
Walaupun peraturan tentang PPPK sudah ada, namun untuk sistem penggajiannya belum ada termasuk pengaturan tentang NIP-nya.
Sudiana mengatakan untuk di Kota Denpasar dari 43 tenaga honorer yang melamar PPPK sudah lulus sebanyak 25 orang.
Namun sampai saat ini belum ada kejelasan terkait nasib mereka dan mereka juga belum diangkat.
"Kami di Denpasar ada dari 43 yang mengajukan, sudah lulus 25, tapi belum ada tindak lanjut, untuk pengankatannya belum ada. Sehingga gaji mereka belum jelas juga sampai sekarang," katanya.
Dirinya pun berharap Perpres tentang hal ini segera turun sehingga pihaknya mendapat kejelasan tentang sistem penggajiannya apakah ditangani daerah atau langsung dari pusat.
"Kami tunggu Perpresnya seperti apa, kalau kita lihat sampai tahun 2024 ini yang ada memang untuk pemenuhan PNS dan PPPK, nah itu yang akan ada," katanya.
Ia menambahkan, 25 orang yang lolos PPPK ini saat ini statusnya masih sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) maupun tenaga kontrak.
"Mereka yang lulus itu dulu pernah masuk di database. Yang diangkat yang sudah masuk database tahun 2005, kalau setelah itu tidak boleh, tidak masuk database mereka," katanya.