Genk Donki Beraksi, 14 Remaja Diringkus Satreskrim Polresta Denpasar
Genk motor Donki Beraksi, 14 Remaja Diringkus Satreskrim Polresta Denpasar, Diamankan di Daerah Kesambi, Kuta Utara, Badung, Bali.
Tayang:
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan
Foto : Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan saat menunjukkan barang bukti kasus kejahatan jalanan atau begal yang berhasil diungkap jajarannya, Jumat (24/1/2020).
Dari hasil kejahatan itu, Ruddi mengatakan tersangka mendapatkan hasil dengan total sebanyak Rp 35 juta.
Setiap mereka melakukan aksinya mendapatkan 750 ribu dan uang tersebut dibagi-bagikan kesesama kelompoknya serta ada uang yang dibelikan untuk membeli minuman keras.
Akibat dari tindak kriminal yang dilakukan oleh anak remaja yang masih belasan tahun ini, mereka pun harus menanggung jawabkan perbuatannya.
Ada dua pasal yang sampaikan Kombes Pol Ruddi Setiawan, yakni pasal 363 KUHP dan 365 KUHP.
"Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun dan 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman paling lama 9 tahun," tutupnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kapolresta-denpasar-saat-menunjukkan-barang-bukti-kasus-kejahatan-begal.jpg)