Ini 10 Negara yang Memiliki Pajak Penghasilan Tertinggi di Dunia, Apa Indonesia Termasuk ?

10 Negara yang Memiliki Pajak Penghasilan Tertinggi di Dunia. Di Swedia, Penduduk dengan Pendapatan Tertinggi Membayar Pajak Hingga 57,19 Persen

Gambar oleh Steve Buissinne dari Pixabay
Foto ilustrasi menghitung pajak 

Sementara di Indonesia, pemerintah menetapkan aturan mengenai wajib pajak pribadi dalam UU Nomor 36 tahun 2008 yang mengatur tentang besaran tarif pajak yang ditanggungkan.

Untuk mereka dengan penghasilan di bawah Rp 50 juta pertahun tarif pajaknya adalah 5 persen, untuk penghasilan antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta pajaknya sebesar 15 persen, penghasilan antara Rp 250 juta hingga Rp 500 juta pajaknya sebesar 25 persen.

Penghasilan sebesar lebih dari Rp 500 juta pajaknya adalah 30 persen.

Untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dan memenuhi kriteria membayar pajak tapi tidak memiliki NPWP, tarifnya akan 20 persen lebih tinggi.

Berikut daftar 10 negara di dunia dengan pungutan pajak penghasilan terbesar di dunia.  

Swedia 57,19 persen

Jepang 55,95 persen

Austria 55 persen

Belanda 51,75 persen

Belgia 50 persen

Irlandia 48 persen

Australia 45 persen

China 45 persen

Perancis 45 persen

Jerman 45 persen

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini 10 Negara yang Pungut Pajak Penghasilan Tertinggi di Dunia", https://money.kompas.com/read/2020/01/24/090000326/simak-ini-10-negara-yang-pungut-pajak-penghasilan-tertinggi-di-dunia?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved