Ini 10 Negara yang Memiliki Pajak Penghasilan Tertinggi di Dunia, Apa Indonesia Termasuk ?
10 Negara yang Memiliki Pajak Penghasilan Tertinggi di Dunia. Di Swedia, Penduduk dengan Pendapatan Tertinggi Membayar Pajak Hingga 57,19 Persen
TRIBUN-BALI.COM - Tribunners, apa kamu sudah rajin membayar pajak ?
Pajak merupakan sebuah kewajiban yang harus dibayar oleh seseorang yang telah bekerja.
Biasanya uang dari pungutan pajak akan digunakan untuk memperbaiki fasilitas umum di Negara-nya.
Menurutmu dimanakah negara yang memiliki pajak penghasilan terbesar di dunia?
• Sejak Diberlakukan Pemutihan, 320 Penunggak Pajak di Denpasar Lakukan Pembayaran
• Pendapatan Pajak Badung Ditarget Rp 4,7 Triliun, Bapenda Badung Prioritaskan Incar Wajib Pajak Baru
• Kendaraan Jadi Barang Rongsokan Jika Nunggak Pajak 2 Tahun dari Masa Berlaku STNK 5 Tahun
Di Swedia, penduduk dengan pendapatan tertinggi membayar pajak hingga 57,19 persen dari pendapatannya.
Angka tersebut adalah yang tertinggi di dunia.
Besaran pungutan pajak tersebut juga jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata negara OECD yang sebesar 41,65 persen.
Adapun secara umum, pajak penghasilan di negara-negara kawasan Nordik atau yang menempati wilayah Eropa Utara dan Atlantik Utara memungut pajak penghasilan yang cukup tinggi untuk penduduknya.
Misalnya saja Denmark, Finlandia, dan Islandia yang rata-rata sebesar 55,89 persen, 53,75 persen, dan 46,24 persen.
Berdasarkan prinsip tanggung jawab publik, besarnya tarikan pajak tersebut menunjukkan, mereka yang lebih kaya akan menanggung kebutuhan dasar dari penduduk negara yang kurang beruntung.
Negara-negara seperti Austria, Belanda dan Belgia pun pada dasarnya memberlakukan hal yang sama.
Namun demikian, di beberapa wilayah lain, beberapa negara tidak memungut pajak penghasilan dari penduduknya, yaitu negara yang kaya akan minyak seperti halnya Arab Saudi, Qatar dan Kuwait.
Negara-negara timur tengah tersebut menggunakan pendapatan mereka dari minyak untuk memenuhi kebutuhan negaranya.
Beberapa negara Kepulauan Karibia seperti Anguilla dan Antigua serta Barbuda juga tidak menarik pajak penghasilan untuk penduduknya.
Selain itu, Kepulauan Cayman dan Bahaman juga dikenal sebagai negara bebas pajak.
Sementara di Indonesia, pemerintah menetapkan aturan mengenai wajib pajak pribadi dalam UU Nomor 36 tahun 2008 yang mengatur tentang besaran tarif pajak yang ditanggungkan.
Untuk mereka dengan penghasilan di bawah Rp 50 juta pertahun tarif pajaknya adalah 5 persen, untuk penghasilan antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta pajaknya sebesar 15 persen, penghasilan antara Rp 250 juta hingga Rp 500 juta pajaknya sebesar 25 persen.
Penghasilan sebesar lebih dari Rp 500 juta pajaknya adalah 30 persen.
Untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dan memenuhi kriteria membayar pajak tapi tidak memiliki NPWP, tarifnya akan 20 persen lebih tinggi.
Berikut daftar 10 negara di dunia dengan pungutan pajak penghasilan terbesar di dunia.
Swedia 57,19 persen
Jepang 55,95 persen
Austria 55 persen
Belanda 51,75 persen
Belgia 50 persen
Irlandia 48 persen
Australia 45 persen
China 45 persen
Perancis 45 persen
Jerman 45 persen
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini 10 Negara yang Pungut Pajak Penghasilan Tertinggi di Dunia", https://money.kompas.com/read/2020/01/24/090000326/simak-ini-10-negara-yang-pungut-pajak-penghasilan-tertinggi-di-dunia?page=all#page2.