Sejak Diberlakukan Pemutihan, 320 Penunggak Pajak di Denpasar Lakukan Pembayaran
"Data masyarakat yang memanfaatkan pemutihan denda dan pengurangan biaya PBB sejumlah 320 NOP. Padahal ini baru," ujar Kepala Bidang Penagihan
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sejak dilaksanakannya program pemutihan denda dan pemberian keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB- P2) pada 2 Januari 2020 yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, sudah sebanyak 320 Nomor Objek Pajak (NOP) yang melakukan pembayaran tunggakan pajak.
Program pemutihan ini dilaksanakan dalam rangka HUT ke-232 Kota Denpasar dan dilaksanakan hingga 31 Maret 2020.
• 100 Anggota Brimob Polda Bali Kembali Pulang Usai Bertugas di Papua
• Polres Bangli Amankan Tiga Pelaku Narkoba Dalam Sehari
• Petinggi Sunda Empire Sebut PBB hingga NATO Lahir di Bandung Bangsa Indonesia Belum Tahu
Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Bapenda Kota Denpasar, I Made Rai Edi Mulyawan pada Selasa (21/1/2020) mengatakan masyarakat yang memanfaatkan pemutihan denda dan pemberian keringanan pokok PBB ini cukup tinggi.
"Data masyarakat yang memanfaatkan pemutihan denda dan pengurangan biaya PBB sejumlah 320 NOP. Padahal ini baru," katanya.
Ia menambahkan, pemutihan denda dan diskon biaya PBB diperuntukkan khusus bagi penunggak pembayaran pajak dari tahun 1991 hingga 2012.
• 1,2 Juta Warga Australia Kunjungi Bali Setiap Tahun, 5 Ribu di Antaranya Menetap
• Banyuwangi Raih Penghargaan SPIP Level 3 dari BPKP Jatim
• AWK Dilaporkan Karena Dugaan Penistaan Agama Hindu, Bisa Dijerat Pasal Ini
Di mana pada rentang waktu tersebut pelayanam pajak masih dipegang Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Saat diserahkan ke Bapenda pada tahun 2013, penunggak pajak dari tahun 1991-2012 sangat tinggi.
Piutang yang diterima pihaknya dari KKP mencapai Rp 229.515.595.551.
Dan hingga 31 Desember 2019 piutang masih tersisa sebesar Rp 175.852.444.424.
"Dengan piutang sebanyak itu, kami berharap dengan program ini bisa memberikan solusi bagi mereka yang ingin membayar pajak."
• Universitas Terbuka Jember Tambah Sentra Layanan di Banyuwangi
• Tak Semua Jabatan Dapat Dialihkan ke Fungsional, Kualifikasi Pendidikan Ini Wajib Uji Kompetensi
• Bagi Anda yang Suka Naik Motor, Bonceng Dua Penumpang Bisa Kena Denda & Kurungan Penjara 1 Bulan
"Kami harapkan masyarakat dapat memanfaatkan momen ini, karena waktu masih ada yakni sampai tanggal 31 Maret 2020 mendatang."
"Belum tentu di tahun berikutnya akan ada lagi," katanya.
Khusus bagi penunggak pembayaran pajak dari tahun 1991 hingga 2009 yang belum membayar pajak saat masih dipegang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diberikan keringanan hingga 50 persen.
Untuk piutang PBB P2 (Perkotaan dan Perdesaan) tahun 2010 sampai 2012 diberikan potongan sebesar 25 persen dan seluruh sanksi atau denda administrasi dihapuskan.
Sementara untuk tahun 2013-2019, penunggak pajak masih tetap dikenai bayar denda sesuai ketentuan. (*)