AWK Dilaporkan ke Polda Bali
Puskor Hindunesia Laporkan Arya Wedakarna, Ini Intinya
Arya Wedakarna atau AWK Dilaporkan Karena Dugaan Penistaan Agama Hindu, Bisa Dijerat Pasal Ini
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selain I Gusti Ngurah Harta, Ketua Umum Puskor Hindunesia, Ida Bagus Susena juga turut melaporkan anggota DPR RI Asal Bali Arya Wedakarna (AWK) ke Polda Bali.
Susena mengaku sangat keberatan dengan statemen AWK yang diduga melecehkan simbol Hindu yakni Sulinggih dan Pemangku.
"Kalau puskor fokus pada pelecehan simbol hindu. Pada video yang sudah viral dimana-mana itu salah satunya dia menyebut madak pendek umur. Itu mendoakan orang agar cepat meninggal. Yang dia maksud adalah sulinggih," kata Susena saat diwawancara di Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (21/1/2020).
Saat melaporkan AWK, ia membawa barang bukti berupa video saat AWK memberikan dharma wacana yang didampingi sulinggih dan PHDI Bali saat acara di sebuah yayasan di kawasan Sesetan, Denpasar, Bali.
• AWK Dilaporkan Terkait Dugaan Pelecehan Terhadap Sulinggih dan Klaim AWK sebagai Raja Majapahit
• Terkait AWK, Polda Bali Baru Terima Laporan Dumas, Suciani: Ya Harus Berproses
• Bagi Anda yang Suka Naik Motor, Bonceng Dua Penumpang Bisa Kena Denda & Kurungan Penjara 1 Bulan
Susena juga memperlihatkan video yang dimaksud dan ternyata menang benar bahwa AWK berstatemen demikian saat acara tersebut tepatnya pada menit ke 2.16.
Sesena menganggap apa yang dikatakan AWK saat acara tersebut tidak beretika dan tidak pantas, sebab AWK bukanlah ahli agama.
"Waktu itu dia (awk) menyebut orang suci yang dia tidak sukai. Yang menurut persepsinya dia sulinggih itu melakukan sesuatu yang tidak benar. Padahal terus terang dia tidak ahli agama tidak paham agama," jelasnya
Selain itu, Susena mengecam perkataan AWK karena ia berstatemen demikian tidak ada konfirmasi sebelumnya.
Sebelumnya pihak Puskor Hindunesia sudah sempat bersurat ke AWK, namun tidak direspons.
"Jadi terlepas sulinggih siapa yang dia katakan begitu itu sudah benar-benar pelecehan. Orang Hindu harus paham.Kami di puskor itu justru ingin menyatukan hindu agar kuat.Dalam konteks ini terus terang ini membuat keresahan.Ini kami menganggap ini sudah tidak bisa ditoleril lagi," papar Susena
Menurut Susena, AWK bisa dijerat Undang-Undang No 1 Tahun 1965 tentang penodaan agama.
"Jadi undang-undang no 1 tahun 1965 kena. Tentang penodaan agama. Karena agama itu memiliki berbagai macam simbol dan juga kata-kata, dan kalimat yang suci yang harus dijaga. Salah satunya dengan dia mengatakan sulinggih cepat mati. Itu sudah tidak wajar," katanya
Sementara itu, Tribun-Bali.com sudah mencoba mengkonfirmasi melalui nomor pribadi AWK (melalui telepon dan WA) terkait dirinya yang dilaporkan ke Polda Bali.
Namun hingga berita ini diturunkan AWK belum memberikan respons.(*)