Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Belanja Barang Dari Batam Akan Lebih Mahal, Ini Alasannya

Belanja Barang Dari Batam Akan Lebih Mahal, Ini Alasannya, Pemerintah Menerapkan Tarif Pajak Impor

Tayang:
Gambar oleh Photo Mix dari Pixabay
Foto ilustrasi seseorang sedang berbelanja online 

TRIBUN-BALI.COM - Tribunners, apa kamu suka berbelanja online ?

Belanja online memang tidak memerlukan waktu yang lama.

Kita dapat langsung memesan dari toko online atau website yang tersedia.

Banyak toko online yang kita temui berasal Batam, dan harga yang ditawarkan pun tergolong murah.

Toko Dana Agung Nyaris Ludes Dilalap Api, Pemilik Shock Hingga Dirawat di RSU Negara

Warga di Pesisir Pantai Tegal Besar Khawatir Abrasi Ancam Pemukiman, Abrasi Belum Tertangani

Pelajar Begal Izin Orangtua Buat PR, Polisi Tangkap 14 Remaja Kriminal Bernama Geng Dongki

Namun sekarang, membeli barang dari Batam akan lebih mahal dari biasanya.

Sebab barang-barang impor yang keluar dari Batam akan dikenakan bea masuk mulai 30 Januari 2020.

Hal ini berlaku setelah adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK 010 2019.

Aturan itu menurunkan ambang batas bebas bea masuk dari 75 dollar AS menjadi hanya 3 dollar AS atau setara dengan Rp 42.000 (kurs Rp 14.000).

Itu artinya, harga barang impor yang lebih dari Rp 42.000 akan dikenakan bea masuk sehingga harganya akan lebih mahal.

Ketentuan ini juga berlaku untuk barang impor yang keluar dari Batam.

Sebenarnya di dalam aturan PMK 199/PMK 010 2019 dijelaskan seluruh barang dari luar negeri yang masuk ke Batam tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor.

Namun demikian, bila barang tersebut dikeluarkan dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak impor sesuai dengan yang telah ditentukan.

"Jadi semua barang dari Batam eks luar negeri yang masuk ke daerah Indonesia lainnya dianggap impor," ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (24/1/2020).

Bagaimana cara perhitungannya?

Perlu diketahui, dengan penurunan ambang batas tersebut, pemerintah menerapkan tarif pajak impor sebesar 17,5 persen yang terdiri atas bea masuk 7,5 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) 0 persen.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved