Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Belanja Barang Dari Batam Akan Lebih Mahal, Ini Alasannya

Belanja Barang Dari Batam Akan Lebih Mahal, Ini Alasannya, Pemerintah Menerapkan Tarif Pajak Impor

Tayang:
Gambar oleh Photo Mix dari Pixabay
Foto ilustrasi seseorang sedang berbelanja online 

Tarif ini tidak berlaku untuk produk tekstil, tas, dan sepatu karena dikecualikan.

Misalkan Anda membeli barang impor seharga 14,9 dollar AS.

Ditambah ongkos kirim dan asuransi masing-masing 3 dollar AS dan 1 dollar AS, maka harga barang tersebut 18,9 dollar AS atau Rp 283.500 (kurs Rp 15.000 per dollar AS).

Cara menghitung bea masuk: Rp 283.500 (harga barang) X 7,5 persen (tarif bea masuk) = Rp 21.262,5

Cara menghitung PPN: Rp 305.500 (harga barang+bea masuk) X 10 persen (tarif PPN) = Rp 30.550.

Total harga barang impor yang harus dibayar: Rp 283.500 (harga barang) + Rp 21.262,5 (bea masuk) + Rp 30.550 (PPN) = Rp 335.312,5.

Adapun untuk produk tekstil, tas, dan sepatu diterapkan tarif pajak yang berbeda.

Untuk tas, sepatu dan produk tekstil seperti baju, besaran tarifnya tetap mengikuti tarif normal.

Bea masuknya berkisar 15-20 persen untuk tas, 25-30 persen untuk sepatu dan 15-20 persen untuk produk tekstil.

Ini belum ditambah PPN sebesar 10 persen dan PPh 7,5 persen hingga 10 persen.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beli Barang dari Batam Akan Lebih Mahal, Ini Cara Menghitungnya", https://money.kompas.com/read/2020/01/24/200300626/beli-barang-dari-batam-akan-lebih-mahal-ini-cara-menghitungnya?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved