Buku Pelajaran Tak Akan Dikenakan Pajak Impor Barang Kiriman, Ini Alasannya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatakan bahwa buku pelajaran tak akan dikenakan pajak impor barang kiriman pada 30 Januari nanti.
TRIBUN-BALI.COM - Buku merupakan barang yang cukup jarang dibeli di zaman digital ini.
Kebanyakan anak-anak sekolah lebih sering mengakses informasi lewat internet untuk mendapatkan jawaban yang mereka tanyakan.
Namun ada juga beberapa orang yang masih gemar membaca buku.
Mereka terkadang membeli buku secara online dari luar negeri.
• Belanja Barang Dari Batam Akan Lebih Mahal, Ini Alasannya
• Demi Membantu Persiapan Timnas Indonesia, Kick-off Liga 1 Musim 2020 Dimajukan
• Bangunan di Jalan Hayam Wuruk di Lahap Si Jago Merah, Total Kerugian Diperkirakan Ratusan Juta
Ada jenis buku yang tidak akan dikenakan pajak saat kita membelinya dari luar, yaitu buku pelajaran.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatakan bahwa buku pelajaran tak akan dikenakan pajak impor barang kiriman pada 30 Januari 2020 nanti.
Direktur Teknis Kepabeanan R. Fadjar Donny mengatakan hal itu dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan literasi masyarakat Indonesia.
"Demi meningkatkan literasi bangsa maka buku impor tidak akan dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor," ucapnya saat dalam sosialisasi impor barang kiriman, Jumat (24/1/2020).
Menurut aturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, terdapat tarif untuk barang khusus.
Buku sendiri sebagai barang khusus yang dimaksud dengan kode HS 49.01 s.d 49.04 berupa buku pengetahuan akan dikenakan tarif Bea Masuk, PPN, dan PPh sebesar 0%.
Dalam PMK terbaru ini, pemerintah mempertegas definisi buku sebagai karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
Atas impor dan/atau penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan PPN.
Begitu juga dengan orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau yang melakukan penyerahan, dibebaskan dari pengenaan PPN.
Adapun buku pelajaran umum yang bebas PPN harus merupakan buku pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
Buku pelajaran umum juga bisa merupakan buku umum yang mengandung unsur pendidikan.