Buku Pelajaran Tak Akan Dikenakan Pajak Impor Barang Kiriman, Ini Alasannya

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatakan bahwa buku pelajaran tak akan dikenakan pajak impor barang kiriman pada 30 Januari nanti.

Gambar oleh Dariusz Sankowski dari Pixabay
Foto ilustrasi buku pelajaran 

Buku umum yang mengandung unsur pendidikan dapat diberikan fasilitas pembebasan PPN apabila memenuhi sejumlah ketentuan.

Yaitu, tidak bertentangan dengan nilai pancasila, tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan, tidak mengandung unsur pornografi, unsur kekerasan, dan ujaran kebencian. 

Sementara, ketentuan mengenai kitab suci tidak berubah dari peraturan sebelumnya. 

Pembebasan PPN berlaku bagi kitab suci agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, dan Budha, maupun kitab lainnya yang telah ditetapkan Kementerian Agama sebagai kitab suci, termasuk tafsir dan terjemahannya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Per 30 Januari, Hanya Buku Pelajaran yang Tak Kena Pajak Impor Barang Kiriman", https://money.kompas.com/read/2020/01/24/204556826/per-30-januari-hanya-buku-pelajaran-yang-tak-kena-pajak-impor-barang-kiriman.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved