Mulai 30 Januari, Beli Barang dari Batam Akan Lebih Mahal, Berikut Cara Hitungnya
Barang-barang impor yang keluar dari Batam akan dikenakan bea masuk mulai 30 Januari 2020.
Editor:
Ida Ayu Suryantini Putri
Total harga barang impor yang harus dibayar: Rp 283.500 (harga barang) + Rp 21.262,5 (bea masuk) + Rp 30.550 (PPN) = Rp 335.312,5.
Adapun untuk produk tekstil, tas, dan sepatu diterapkan tarif pajak yang berbeda.
Untuk tas, sepatu dan produk tekstil seperti baju, besaran tarifnya tetap mengikuti tarif normal.
Bea masuknya berkisar 15-20 persen untuk tas, 25-30 persen untuk sepatu dan 15-20 persen untuk produk tekstil.
Ini belum ditambah PPN sebesar 10 persen dan PPh 7,5 persen hingga 10 persen. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beli Barang dari Batam Akan Lebih Mahal, Ini Cara Menghitungnya"
Berita Terkait