Mulai 30 Januari, Beli Barang dari Batam Akan Lebih Mahal, Berikut Cara Hitungnya

Barang-barang impor yang keluar dari Batam akan dikenakan bea masuk mulai 30 Januari 2020.

usabilitygeek.com
Ilustrasi e-commerce 

Total harga barang impor yang harus dibayar: Rp 283.500 (harga barang) + Rp 21.262,5 (bea masuk) + Rp 30.550 (PPN) = Rp 335.312,5.

Adapun untuk produk tekstil, tas, dan sepatu diterapkan tarif pajak yang berbeda.

Untuk tas, sepatu dan produk tekstil seperti baju, besaran tarifnya tetap mengikuti tarif normal.

Bea masuknya berkisar 15-20 persen untuk tas, 25-30 persen untuk sepatu dan 15-20 persen untuk produk tekstil.

Ini belum ditambah PPN sebesar 10 persen dan PPh 7,5 persen hingga 10 persen. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beli Barang dari Batam Akan Lebih Mahal, Ini Cara Menghitungnya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved